JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengadakan diskusi terbuka.
Busyro menyebutkan, diskusi terbuka itu perlu dilakukan untuk membahas dinamika yang terjadi di KPK, terutama terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.
Firli mengambil kebijakan pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes tersebut.
"Mendesak pimpinan KPK terutama ketuanya Firli Bahuri untuk mengundang pimpinan-pimpinan KPK yang lama. Ayo kita dialog secara terbuka dan undang wartawan. Undang wartawan biar publik, masyarakat bisa mengetahui lewat pemberitaan," sebut Busyro pada konferensi pers virtual di akun YouTube Sahabat ICW, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Jokowi: Saya Sepakat dengan MK, Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASN Tak Boleh Merugikan
Selain itu, Busyro juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menetapkan bahwa TWK merupakan proses yang ilegal.
Sehingga, lanjut Busyro, 75 pegawai yang tak lolos bisa segera kembali bekerja.
"Mendesak Presiden Jokowi menetapkan bahwa proses TWK itu ilegal, dan karenanya tidak tidak mempunyai akibat hukum apapun juga. Konsekuensinya 75 orang itu segera kembali pada posisi semula," tegas dia.
Ia juga berharap Jokowi mau membentuk tim independen untuk mengkaji kebijakan yang dibuat oleh KPK.
Tim tersebut, turur Busyro, dapat berisi anggota dari berbagai elemen, seperti pemerintah, kelompok masyarakat sipil, dan para guru besar.
"Tim independen ini ada unsur negara atau pemerintah bersama elemen demokrasi yang masih terawat dengan baik. Siapa itu? Ada teman-teman aktivis, ada guru besar yang semakin menunjukan sikap guru bangsanya akhir-akhir ini, dan unsur-unsur lain yang memenuhi syarat," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tak Dijadikan Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK
Sebagai informasi, TWK menjadi salah satu syarat alihstatus kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu terdapat Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Polemik muncul ketika soal dalam TWK dianggap janggal dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Selain itu, polemik semakin berkembang ketika KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021, yang berisi perintah pembebasan tugas dan penyerahan tugas dan tanggung jawab para pegawai yang tak lolos TWK.
Banyak pihak menilai TWK adalah salah satu cara pelemahan KPK. Pasalnya, pegawai yang tak lolos diketahui merupakan pegawai yang sedang menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi besar.
Di antaranya, kasus korupsi benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial.
TWK juga dianggap tidak sesuai aturan hukum karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya sepakat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jokowi, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak mereka untuk diangkat menjadi ASN.
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (17/5/2021).
Baca juga: Jokowi Minta KPK hingga Kemenpan RB Tindak Lanjuti Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, jika hasil TWK menunjukkan adanya kekurangan pegawai, masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Selain itu, perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.
Sehingga, dirinya meminta kepada pihak terkait, yakni pimpinan KPK, Menpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tindak lanjut bagi 75 orang pegawai KPK yang saat ini dinyatakan tidak lolos tes.
Jokowi menegaskan tindak lanjut itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
"Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.