Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Terus Lakukan Advokasi

Kompas.com - 17/05/2021, 14:37 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan terus melakukan langkah advokasi.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko mengatakan, proses advokasi akan ditempuh melalui jalur legal dan publik.

"Kita akan terus menerus melakukan advokasi baik secara legal dan publik," kata Sujanarko pada wartawan, di depan Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Perwakilan 75 Pegawai Tak Lolos TWK Laporkan Indriyanto ke Dewas KPK

Sujanarko yang hadir sebagai perwakilan 75 anggota KPK itu menyebut, advokasi secara publik perlu juga dilakukan karena KPK merupakan salah satu aset publik.

"Kenapa (advokasi) publik ini penting karena KPK adalah salah satu aset publik dan yang dihadapi 75 orang itu adalah sebagian dari anggota-anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan sebagaian dari pimpinan KPK yang tidak kompeten," tutur dia.

Adapun Sujanarko dalam kesempatan tersebut bersama Novel Baswedan melaporkan Anggota Dewas KPK Indrayanto Seno Adji dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Sujanarko, Indrayanto dilaporkan karena diduga memiliki keberpihakan pada pimpinan KPK.

Padahal, Dewas KPK semestinya menjalankan fungsinya untuk mengawasi dan menjadi hakim etik pada pimpinan dan pegawai KPK.

"Dewas itu secara kelembagaan harus kita jaga hari-hari ini, Dewas dirasakan sudah berpihak pada pimpinan (KPK). Padahal selain dia (Dewas) punya fungsi pengawasan, Dewas itu adalah fungsi hakim etik," ucap Sujanarko.

"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan (KPK) yang sekiranya melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," kata dia.

Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...

Adapun 75 anggota KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK melaporkan Anggota Dewas KPK Indrayanto Seno Adji terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Novel menyebut, dugaan pelanggaran itu dilakukan ketika Indrayanto memberikan pendapatnya tentang surat keputusan (SK) yang ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri terkait hasil TWK pada 75 anggota pegawai KPK.

Dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas dan tanggungjawab pada atasannya.

SK itu juga berisi pembebastugasan para pegawai tersebut hingga adanya keputusan dari KPK.

Dikutip dari Kompas.id, pada Kamis (13/5/2021) pekan lalu, Indriyanto mengatakan bahwa polemik kebijakan pada SK tersebut merupakan hal yang wajar.

Baca juga: Guru Besar FH UGM Sebut Ada Pertentangan Hukum dalam TWK Pegawai KPK

Indriyanto juga mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh KPK pada SK itu juga melibatkan Dewas KPK.

Ia meminta publik dalam memberikan pendapat berpijak pada obyektivitas, bukan subyektivitas yang emosinal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com