Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

110 TKA China Disebut Masuk Indonesia di Hari Pertama Lebaran, KSPI: Keadilan Tidak Ada

Kompas.com - 16/05/2021, 14:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Khairina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia saat hari raya Idul Fitri, Kamis (13/5/2021).

Pasalnya, pada waktu yang sama, pemerintah memberlakukan larangan mudik demi mencegah penyebaran virus corona.

KSPI menilai bahwa pemerintah tak menunjukkan sikap adil kepada warganya sendiri.

"Kita setuju penyekatan itu untuk mencegah pandemi, kami setuju kebijakan itu, yang kami enggak setuju rasa keadilan itu tidak ada, TKA melenggang kangkung di tengah pandemi," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: TKA China Masuk Indonesia Saat Pandemi Covid-19, KSPI: Ironi, Pemerintah Harusnya Berpihak Buruh Nasional

KSPI juga mempertanyakan sikap para pejabat negara terhadap masuknya ratusan TKA asal China ini.

Said mengatakan, sikap para menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang selama ini garang menyatakan larangan mudik seolah sirna dengan hadirnya para TKA.

Alih-alih mencegah masuknya tenaga kerja asing ke Tanah Air demi mencegah penyebaran virus, para pejabat negara justru dinilai memberi karpet merah pada TKA China.

"Kegarangan hanya nampak di perbatasan-perbatasan kota dalam penyekatan-penyekatan kepada rakyat Indonesia, tajam kepada rakyat sendiri, buruh-buruh indonesia, tumpul kepada bangsa asing TKA China," ujar Said.

Said menduga, masuknya ratusan TKA China ke Tanah Air ada kaitannya dengan kemudahan yang diberikan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Tak Kantongi Kitas, 61 TKA China di Ketapang Akan Dideportasi
Sebab, sejak UU tersebut diberlakukan, TKA tak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk dapat bekerja di Indonesia.

Mereka cukup mengisi form rencana penggunanan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker.

Padahal, pada UU Ketenagakerjaan terdahulu, seorang TKA diwajibkan mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk dapat masuk ke Indonesia. Sekalipun RPTKA sudah didapat, kehadiran TKA tersebut akan ditolak jika tak disertai surat izin.

"Menaker yang seharusnya menyuarakan kepentingan para buruh, lenyap ditiup angin ketika TKA diberi karpet merah dengan pesawat carteran," kata Said.

Oleh karenanya, KSPI sangat menyayangkan hal ini. KSPI juga meminta adanya penjelasan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Baca juga: Lion Air Buka Rute Wuhan-CGK Angkut TKA China? Ini Penjelasan Kemenhub

Adapun dilansir dari Tribunnews.com, dari informasi yang diperoleh, pesawat Xiamen Airlines dengan nomor penerbangan MF855 dari Fuzhou, China, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 13 Mei 2021, sekitar pukul 12.20 WIB.

Pesawat tersebut mengangkut 114 penumpang, 110 orang di antaranya adalah WNA asal China.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com