Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tahun 2021, Kemensos Targetkan Berdayakan 2.500 KK Warga Komunitas Adat Terpencil

Kompas.com - 15/05/2021, 09:53 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comKementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) menargetkan 2.500 kepala keluarga (KK) warga Komunitas Adat terpecil (KAT) menjadi sasaran program pemberdayaan 2021.

Dalam implementasi program pemberdayaan warga KAT, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar warga KAT.

“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya,” ujar Risma dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (15/5/2021).

Untuk diketahui, jumlah KAT tercatat mencapai 156.512 KK. Dalam lima tahun terakhir, Kemensos telah memberdayakan KAT sebanyak 11.039 KK.

Baca juga: Lewat New DTKS, Masyarakat Bisa Daftar Terima Bansos dan Melaporkan

Di kesempatan yang sama, Direktue Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Edi Suharto memastikan akan terus mendorong agar program pemberdayaan sosial dapat meningkatkan kemandirian ekonomi maupun sosial penerima manfaat.

“Kami juga mendesain program pemberdayaan sosial agar terintegrasi dengan program lainnya di Kemensos, yakni program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, hingga program penanganan fakir miskin,” terang Edi.

Edi menambahkan, pada kesempatan mendampingi Mensos pada 11 Maret 2021 maupun secara personal, pihaknya melaksanakan kunjungan kerja lokasi KAT.

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Baca juga: Mensos Risma Minta UPT Adopsi Teknologi Terbaru untuk Dukung Kemandirian Penerima Manfaat

“Kami melaksanakan perekaman data kependudukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pola ini akan kami teruskan di lokasi-lokasi lainnya, agar warga KAT memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan lainnya,” kata Edi.

Edi menjelaskan, untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, Kemensos menyerahkan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, agar bantuan lebih tepat sasaran, imbuh Edi, setiap penerima bantuan sosial (bansos) harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Setiap warga KAT SAD di Provinsi Jambi secara bertahap telah, sedang, dan terus melakukan perekaman data agar bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, mereka bisa mengakses berbagai bansos dari Kemensos maupun kementerian lainnya,” jelas Edi.

Baca juga: Ajak Jajaran Kemensos Genjot Kualitas SDM, Mensos Risma: Kuncinya Reformasi Birokrasi

Sebagai informasi, program perekaman data agar warga KAT mendapatkan dokumen kependudukan (KTP dan KK) sudah dimulai Kemensos sejak Juli 2020.

Pada masa pandemi, Kemensos melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 2.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 32 kelurahan atau desa bagi SAD Jambi di pertengahan Juli 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com