Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Peningkatan Mobilitas Usai Lebaran, Kemenhub Bakal Perketat 3 Hal Ini

Kompas.com - 14/05/2021, 13:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya melakukan pengetatan aturan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas pasca Lebaran 2021.

Adita membeberkan ada tiga antisipasi yang dilakukan Kemenhub selama masa larangan mudik Lebaran.

"Pertama, Kemenhub akan tetap konsisten menjalankan Permenhub 13 Tahun 2021 bahwa di masa peniadaan mudik mulai 6-17 Mei 2021, transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," kata Adita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Kemenhub: Puncak Arus Balik Diprediksi pada 16 dan 20 Mei

Sementara, pasca peniadaan mudik mulai 18 sampai dengan 24 Mei 2021, tetap akan dilakukan pengetatan kembali seperti pengetatan masa berlaku tes Covid-19 baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam, dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan.

Kedua, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara acak atau random test kepada pengguna transportasi darat baik roda empat maupun roda dua, mulai 15 Mei 2021.

Hal tersebut sudah sesuai hasil rapat koordinasi (rakor) dengan unsur terkait seperti kepolisian, TNI, Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah.

"Pengecekan secara acak dilakukan di sekitar 21 titik penyekatan, baik di jalan tol, jalan nasional dan lokasi lain yang dianggap penting," jelasnya.

Kemudian, Kemenhub akan memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatera ke Pulau Jawa melalui angkutan penyeberangan dengan melakukan wajib tes antigen kepada semua penumpang mulai 15 Mei 2021.

"Semua penumpang wajib melakukan tes antigen yang alat tes, petugas kesehatan, dan pelaksanaannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebelumnya," ucap dia.

Baca juga: Kemenhub: 1,5 Juta Orang Keluar dari Jabodetabek sejak 22 April

Adita menegaskan, pelaksanaan tes ini diberikan secara gratis dan akan dilakukan di luar Pelabuhan Bakauheni.

Adapun nantinya akan didirikan tenda-tenda dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pelaksanaan tes antigen.

"Tenda-tenda dari BNPB ini untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan," tuturnya.

Lebih lanjut, Adita mengungkapkan bahwa jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek mulai 22 April hingga 11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang.

Hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi. Jumlah itu dihitung dari semua moda baik masyarakat yang pergi dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Baca juga: Mudik Dilarang, Kemenhub: Angkutan Jalan Turun 85 Persen, Udara Lebih dari 90 Persen

Menurut Adita, dengan diberlakukannya pengetatan, Kemenhub tetap konsisten untuk melakukan pengendalian transportasi di masa peniadaan mudik.

"Dan guna mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur Lebaran," pungkasnya.

Diketahui bersama, pemerintah resmi melarang mudik yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).

Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan bahwa larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com