Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur KPK: Dari Awal Sosialisasi, TWK untuk Pemetaan Pegawai, Tak Ada Penonaktifan

Kompas.com - 14/05/2021, 12:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengungkapkan, tujuan asesmen dalam tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah untuk keperluan pemetaan pegawai, dan bukan untuk pemberhentian.

Dia menjelaskan, dari awal sosialisasi tentang TWK, pegawai sudah diberitahu bahwa tes tersebut diadakan sebagai mapping atau pemetaan pegawai.

"Setiap sosialisasi ke pegawai, bahkan di rapat-rapat dengan struktural itu, asesmen itu hanya digunakan untuk mapping. Kedua, rapat-rapat selama ini terkait rencana pembuatan peraturan KPK tentang asesmen itu tidak ada unsur asesmen yang digunakan untuk nonaktif," kata Sujanarko dalam tayangan Youtube Haris Azhar berjudul "Ekslusif!! Pegawai Senior Tantang Pimpinan KPK", Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Seorang Deputi KPK Dinyatakan Tak Lolos TWK, Pernah Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Kompas.com telah mendapatkan persetujuan sebelumnya untuk mengutip pernyataan dalam tayangan video tersebut.

Lebih lanjut, Sujanarko mengatakan bahwa laporan dari wadah pegawai KPK juga menganggap asesmen tidak perlu dilakukan untuk mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, yang terjadi selanjutnya adalah asesmen tersebut dispekulasikan mengancam keberadaan 75 pegawai KPK yang tak lolos.

"Ini kan aneh banget. Pengguna KPK Pak Presiden, pengguna KPK itu DPR, pengguna KPK yaitu MK. Semua stakeholder itu rela dan setuju tidak perlu ada assessment dari pegawai KPK menjadi ASN," jelasnya.

Lebih jauh, Sujanarko juga menyadari bahwa ada kejanggalan dalam soal-soal TWK yang dinilai tak relevan dengan KPK.

Baca juga: Kisah Tata, Pegawai KPK, Seorang Gusdurian yang Dinyatakan Tak Lolos TWK

Bahkan, ia menyebut soal-soal TWK itu sama sekali tidak relevan dengan lembaga antirasuah tersebut.

Soal-soal TWK itu, menurutnya, seperti disengaja untuk menyingkirkan 75 orang dari KPK.

"Saya bilang sama sekali tidak relevan. Saya setuju, karena saya pun pernah dilaporkan oleh Firli di pengawas internal KPK. Bahkan saya sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas. Penyebabnya apa? Saya hanya jadi narasumber seperti ini. Jadi ada orang tersinggung, katanya telepon KPK," ucapnya.

Diketahui, asesmen yang dilakukan pada April hingga Mei 2021 atas dasar permintaan KPK untuk menjadikan pegawainya berubah status menjadi ASN.

Adapun asesmen ini tidak hanya melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), melainkan melibatkan beberapa lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Kasus, BW: Akan Terjadi Delay Justice

Tes itulah yang kemudian menjadi polemik ketika 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN itu terancam diberhentikan.

Polemik berlanjut mana kala Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 yang menyebut, 75 pegawai yang tidak lolos TWK dibebastugaskan.

Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK itu.

"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com