Sebab, ia menekankan bahwa dalam Undang-undang (UU) Terorisme, penumpasan kelompok yang disebut teroris harus berdasarkan koordinasi dengan polisi.
Hal ini mengingat pemerintah telah menyatakan bahwa KKB merupakan termasuk kelompok teroris.
"Mereka (TNI) tetap dalam koordinasi Polisi. Setahu saya, tentara tetap di bawah koordinasi polisi, dalam penanganan itu," ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis sekitar pukul 07.30 WIB, terjadi kontak senjata di Kampung Wuloni, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua.
Baca juga: Bamsoet: Apakah Diskusi Bisa Hentikan Kebrutalan KKB di Papua?
Kontak senjata itu terjadi antara pasukan gabungan TNI dan KKB. Pasukan gabungan TNI yang terlibat itu berasal dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), dan Batalion Infanteri (Yonif) 500/R.
"Pasukan yang kontak tembak adalah gabungan TNI (Kopassus, Kostrad, dan Yonif 500/R)," tulis Pangdam XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Ignatius Yogo Triyono, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.
Mayjen Yugo menuturkan, dalam kontak senjata tersebut menewaskan dua anggota KKB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.