"Dia bilang enggak tahu alasan spesifiknya, tapi dia menduga karena tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terhadap revisi UU KPK. Posisi yang sama dengan yang saya ambil. Juga yang diambil oleh ibu saya, Mbak Alissa, dan Nay. Iya, kami semua tidak setuju dengan revisi UU KPK, dan secara terbuka pernah menyatakan itu," ungkap Anita.
Baca juga: BW Sebut SK Pembebasan Tugas Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK
Atas kejanggalan tersebut, Anita pun mempertanyakan soal maksud dan tujuan dari TWK yang sebenarnya.
Ia menilai, jika wawasan kebangsaan diukur dengan setuju atau tidak setuju revisi UU KPK, dirinya juga dapat diartikan tidak berwawasan kebangsaan.
Namun, Anita menilai ada maksud lain yang menjadi tujuan dilakukannya TWK terhadap pegawai KPK, yakni ingin menyingkirkan pegawai-pegawai potensial yang bertentangan dengan pimpinan KPK saat ini.
"Atau jangan-jangan judul 'Tes Wawasan Kebangsaan' itu hanya kedok saja untuk sebuah tujuan lain? Saya sih langsung kepikiran tujuannya adalah untuk menyisir dan menyingkirkan pegawai-pegawai yang berpotensi enggak setuju dengan pimpinan KPK yang sekarang, dengan alasan tidak lulus tes. Enggak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan blas," nilai dia.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tidak Diberhentikan
Di sisi lain, Anita juga membantah tudingan kadal gurun (kadrun) yang disematkan terhadap Tata. Ia menegaskan bahwa Tata bukanlah seseorang yang mudah disusupi ajaran radikal yang kerap diidentikkan dengan istilah kadrun.
"Sampai saat ini komitmennya terhadap toleransi dan kebebasan beragama masih sama kuatnya seperti dulu," kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik bahwa para pegawai KPK yang tak lolos TKW diberhentikan.
Dalam keterangan tertulis, Ali mengungkapkan bahwa penyerahan tugas kepada atasan yang dimaksud pada SK pemberhentian itu digunakan untuk menjamin kinerja KPK agar efektif dan tidak bermasalah secara hukum.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali.
Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan
Ia juga menegaskan bahwa keputusan pada SK itu berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK pada 5 Mei 2021.
KPK membantah telah menonaktifkan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Namun, pelaksanaan tugas pegawai itu berdasarkan arahan langsung dari atasan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.