Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tata, Pegawai KPK, Seorang Gusdurian yang Dinyatakan Tak Lolos TWK

Kompas.com - 14/05/2021, 09:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Dia bilang enggak tahu alasan spesifiknya, tapi dia menduga karena tidak setuju dengan kebijakan pemerintah terhadap revisi UU KPK. Posisi yang sama dengan yang saya ambil. Juga yang diambil oleh ibu saya, Mbak Alissa, dan Nay. Iya, kami semua tidak setuju dengan revisi UU KPK, dan secara terbuka pernah menyatakan itu," ungkap Anita.

Baca juga: BW Sebut SK Pembebasan Tugas Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Atas kejanggalan tersebut, Anita pun mempertanyakan soal maksud dan tujuan dari TWK yang sebenarnya.

Ia menilai, jika wawasan kebangsaan diukur dengan setuju atau tidak setuju revisi UU KPK, dirinya juga dapat diartikan tidak berwawasan kebangsaan.

Namun, Anita menilai ada maksud lain yang menjadi tujuan dilakukannya TWK terhadap pegawai KPK, yakni ingin menyingkirkan pegawai-pegawai potensial yang bertentangan dengan pimpinan KPK saat ini.

"Atau jangan-jangan judul 'Tes Wawasan Kebangsaan' itu hanya kedok saja untuk sebuah tujuan lain? Saya sih langsung kepikiran tujuannya adalah untuk menyisir dan menyingkirkan pegawai-pegawai yang berpotensi enggak setuju dengan pimpinan KPK yang sekarang, dengan alasan tidak lulus tes. Enggak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan blas," nilai dia.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tidak Diberhentikan

Di sisi lain, Anita juga membantah tudingan kadal gurun (kadrun) yang disematkan terhadap Tata. Ia menegaskan bahwa Tata bukanlah seseorang yang mudah disusupi ajaran radikal yang kerap diidentikkan dengan istilah kadrun.

"Sampai saat ini komitmennya terhadap toleransi dan kebebasan beragama masih sama kuatnya seperti dulu," kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik bahwa para pegawai KPK yang tak lolos TKW diberhentikan.

Dalam keterangan tertulis, Ali mengungkapkan bahwa penyerahan tugas kepada atasan yang dimaksud pada SK pemberhentian itu digunakan untuk menjamin kinerja KPK agar efektif dan tidak bermasalah secara hukum.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali.

Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pada SK itu berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK pada 5 Mei 2021.

KPK membantah telah menonaktifkan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Namun, pelaksanaan tugas pegawai itu berdasarkan arahan langsung dari atasan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," ujar Ali.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com