Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Kabupaten/Kota Zona Merah Covid-19, Masyarakat Diminta Shalat Id di Rumah

Kompas.com - 12/05/2021, 23:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebanyak 12 kabupaten/kota masuk kategori zona merah atau berisiko tinggi penularan virus corona.

Data tersebut diakses Kompas.com melalui laman https://covid19.go.id/peta-risiko, pada Rabu (12/5/2021).

Status zonasi risiko Covid-19 dapat berubah secara dinamis mengikuti kondisi penyebaran Covid-19 di suatu daerah.

Baca juga: Satgas: Masyarakat di Zona Merah Wajib Shalat Id di Rumah

Berikut ini 12 kabupaten/kota yang berstatus zona merah:

1. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

2. Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat

3. Kabupaten Agam, Sumatera Barat

4. Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

5. Kota Pekanbaru, Riau

6. Kabupaten Rokan Hulu, Riau

7. Kabupaten Batanghari, Jambi

8. Kota Palembang, Sumatera Selatan

9. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

10. Kabupaten Tabanan, Bali

11. Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur

12. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Tidak Silaturahmi secara Fisik

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang berada di wilayah zona merah agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 makin meluas.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Ketentuan ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Menag: Saya Akan Menjadi Imam dan Khatib Shalat Id di Rumah

Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah juga wajib dilakukan oleh masyarakat yang berada di kategori zona oranye atau berisiko sedang.

Sedangkan, Shalat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau lapangan terbuka dapat dilaksanakan di daerah dengan risiko penularan rendah (zona kuning) dan kawasan yang belum terpapar Covid-19 (zona hijau).

Akan tetapi, pelaksanaan shalat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com