JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga inti di rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
"Saya juga akan takbiran di rumah bersama keluarga inti, anak-anak dan istri. Kamis pagi, saya akan menjadi imam dan khatib Shalat Id di rumah," kata Yaqut seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Menag: Dari Pandemi Kita Diingatkan, Nyawa Sesama adalah Prioritas Utama
Yaqut berharap, seluruh umat Islam dapat mengambil pelajaran dari perayaan hari raya Idul Fitri di masa pandemi.
Ia mengingatkan, tahun ini merupakan Idul Fitri yang kedua kalinya dirayakan masyarakat di tengah suasana pandemi.
Oleh karena itu, dalam khotbah besok, Yaqut akan menyampaikan pesan tentang hikmah Idul Fitri dalam masa berjuang melawan pandemi.
"Saya akan menyampaikan pesan khatib tentang hikmah puasa dan spirit Idul Fitri di tengah pandemi," tuturnya.
Baca juga: Satgas Ingatkan Shalat Id di Luar Rumah Hanya Boleh untuk Wilayah Zona Kuning dan Hijau
Selain itu, Yaqut mengajak semua pihak untuk memanfaatkan momen Idul Fitri dengan mengagungkan nama Allah melalui takbir dan tahmid.
Ia juga mengajak masyarakat mensyukuri segala nikmat dari Allah yang dianugerahkan kepada semua umat.
Kemudian, Yaqut meminta seluruh umat Islam tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam merayakan Lebaran.
"Karena masih pandemi, mari beribadah dan berlebaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ungkap dia.
Baca juga: Menag: Mari Beribadah dan Lebaran dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Shalat Idul Fitri berjemaah di luar rumah hanya boleh digelar di wilayah zona kuning (risiko penularan Covid-19 rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan shalat id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.