JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai, tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memiliki kesan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
Terlebih, 75 pegawai tersebut juga telah dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Tidak lulusnya 75 orang pegawai KPK yang sudah lama mengabdi bahkan lebih dari 10 tahun dan tidak lulus seleksi tertulis seperti ada kesan mereka memang mau disingkirkan," kata Santoso dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: SK Pembebasan Tugas 75 Pegawai KPK Dinilai Cacat Hukum
Ia menyebut ada rumor bahwa orang-orang yang sebagian tidak lulus tersebut adalah orang-orang yang mapan di KPK.
Sejumlah pegawai itu, lanjutnya, juga dianggap berpengaruh dalam kinerja penegakkan hukum oleh KPK.
Namun, menurut Santoso, kinerja itu justru kurang disenangi oleh pihak-pihak yang terganggu atas sepak terjang mereka.
"Jika mereka dinilai tidak sejalan dengan pimpinan KPK saat ini bukankah banyak cara untuk menempatkan mereka pada bidang yang lain di institusi KPK atau job rolling," ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tidak Diberhentikan
Lebih lanjut, Santoso menambahkan, dengan adanya kasus ini mengindikasikan bahwa perubahan Undang-Undang (UU) KPK saat ini melemahkan institusi itu sendiri.
Pimpinan KPK, kata dia, harus peka bahwa perubahan UU KPK itu melemahkan lembaga ditambah dengan cara-cara tidak meluluskan pegawainya yang justru selama ini bekerja maksimal menegakkan hukum memberantas korupsi.
"KPK harus menunjukkan kepada rakyat bahwa institusi ini adalah reformis dan benar-benar sebagai institusi yang independen. Tidak terpengaruh dengan tekanan manapun," tegasnya.
Menurut Santoso, saat ini KPK perlu menyampaikan secara transparan hasil seleksi terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu.
Hal itu, kata dia, harus dilakukan KPK untuk tetap memberikan kepercayaan kepada publik bahwa institusinya akuntabel.
"KPK saya yakin makin konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan tidak tebang pilih yang selama ini telah dibuktikan," harap Santoso.
Sebelumnya diberitakan, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dibebastugaskan.
Adapun TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.
"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.