Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Masyarakat di Zona Kuning dan Hijau Dilarang Silaturahmi secara Fisik

Kompas.com - 12/05/2021, 16:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan silaturahmi secara fisik dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah tetap dilarang di daerah zona kuning dan zona hijau.

Zona kuning yaitu daerah dengan risiko penularan Covid-19 yang rendah. Sedangkan zona hijau merupakan daerah yang tidak memiliki kasus Covid-19. Peta zonasi Covid-19 dapat diakses melalui laman https://covid19.go.id/peta-risiko 

"Silaturahmi fisik tetap dilarang di daerah dalam zonasi kuning dan hijau. Maka dari itu, disarankan melakukan silaturahmi virtual baik dengan video call maupun video conference," ujar Wiku, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Satgas Imbau Masyarakat di Zona Merah dan Oranye Tidak Silaturahmi secara Fisik

Wiku mengingatkan, kontak fisik sangat berisiko menjadi awal penularan Covid-19. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat meminimalisasi interaksi fisik.

Kemudian, Wiku juga meminta pengelola fasilitas umum memperhatikan kapasitas dan jam operasional yang berlaku.

"Harus ada pembatasan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai kelalaian penyelenggara menyebabkan terjadinya penularan Covid-19 dalam jumlah yang masif," tegas Wiku.

Baca juga: Cegah Covid-19, Satgas: Jangan Silaturahmi secara Fisik Saat Lebaran

Wiku menyadari kebijakan yang diberlakukan di daerah zona kuning dan hijau sedikit lebih ringan dari zona merah serta oranye.

Sebab, kegiatan tatap muka diperbolehkan dan fasilitas umum masih diiizinkan beroperasi.

Namun ia mengingatkan agar hal itu tidak membuat masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.

"Ingatlah apabila kita abai, maka daerah dalam zona kuning dan hijau tetap berpotensi menjadi zona oranye dan merah. Jangan sampai ini terjadi," kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com