Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Pembebasan Tugas 75 Pegawai KPK Dinilai Cacat Hukum

Kompas.com - 12/05/2021, 15:58 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 KPK cacat hukum. Dalam SK yang berisi tentang tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang tidak memenuhi syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu disebutkan bahwa pegawai tak lolos diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pada pimpinannya.

"Menurut saya surat ini cacat hukum karena pembebasan tugas pegawai didasarkan bukan karena pelanggaran kode etik atau pidana, tapi karena alasan tidak lolos TWK," kata Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Zaenur menilai SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu cacat hukum karena sampai saat ini belum ada keputusan pemecatan terhadap para pegawai KPK itu. Sementara di sisi lain KPK sudah mengeluarkan SK yang meminta mereka tidak melakukan tugasnya.

Baca juga: BKN: Belum Ada Rapat Koordinasi Bahas 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

"Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK. Artinya, 75 pegawai ini masih berstatus pegawai KPK. Mereka masih pegawai tapi sudah dibebastugaskan, menurut saya ini cacat hukum," kata dia.

Zaenur juga menilai alasan KPK membebastugaskan para pegawai yang tidak lolos TWK karena kekhawatiran tentang status hukum kepegawaiannya saat menangani perkara tindak pidana korupsi. Alasan itu, lanjut Zaenur, mengada-ada dan tidak berdasar.

"Karena sampai saat ini para penyelidik dan penyidik itu masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan mereka. Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan keabsahan mereka dalam menangani perkara itu dipersoalkan pihak lain," ujarnya.

"Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK kok. Penyidik masih berstatus sebagai penyidik, sah untuk melakukan tugas jabatannya. Jadi menurut saya alasan itu tidak berdasar," ujar  Zaenur.

SK dengan kop dan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebar dikalangan media sejak Selasa kemarin. Surat itu bertanggal 7 Mei 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan. Dalam keterangan tertulisnya, Ali menyebut bahwa penyerahan tugas pada atasan yang dimaksud pada SK itu digunakan untuk menjamin kinerja KPK agar efektif dan tidak bermasalah secara hukum.

Baca juga: BW Sebut SK Pembebasan Tugas Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pada SK itu berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengawas dengan pejabat struktural KPK pada 5 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com