JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya masih belum mengadakan rapat koordinasi terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sebagai informasi, melalui Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021, KPK membebastugaskan 75 pegawainya yang tidak lolos TWK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Belum ada rapat koordinasi untuk 75 orang TMS," kata Bima kepada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Lebih lanjut, Bima menjelaskan, pihaknya baru mengadakan rapat untuk memproses nomor indentitas pegawai (NIP) dari 1.274 pegawai KPK yang memenuhi syarat (MS) TWK.
Pada tanggal 1 Juni nanti, mereka akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang ada untuk proses NIP 1.274 MS," ucapnya.
Bima menilai 75 pegawai yang tidak lolos tes masih menjadi pegawai KPK.
Oleh karena itu, ia enggan memberikan komentar lebih jauh atas nasib 75 pegawai tersebut.
"Saya tidak bisa komen karena mereka masih pegawai KPK dan bukan ASN," tuturnya.
Baca juga: KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Diberitakan sebelumnya, terbit Surat Keputusan Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
KPK menyebut sedang berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Revolusi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait kelanjutan 75 pegawai yang tak lolos TWK.
"KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan secara intensif dengan BKN dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat)," sebut Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Menurut Ali, hingga kini 75 pegawai KPK tersebut masih aktif bekerja. Ia juga menampik kabar jika para pegawai itu dibebastugaskan.
Meski demikian, Ali mengakui, para pegawai yang tak lolos TWK itu memang diminta untuk menyerahkan tugas pada atasannya.
Ali menyebut hal itu dilakukan untuk menjamin efektivitas kerja di KPK.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku dirinya telah menerima salinan SK tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan SK tersebut maka penyelidik dan penyidik KPK yang tidak lolos TWK tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung," ungkap Yudi.
Terkait dengan SK itu Yudi menyebut bahwa para pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.