Ali menyebut hal itu dilakukan untuk menjamin efektivitas kerja di KPK.
"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Wadah Kepegawaian KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku dirinya telah menerima salinan SK tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan SK tersebut maka penyelidik dan penyidik KPK yang tidak lolos TWK tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.
"Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya langsung," ungkap Yudi.
Terkait dengan SK itu Yudi menyebut bahwa para pegawai KPK akan segera melakukan konsolidasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.