Jika merujuk data The Economist Intelegence Unit (EIU) dengan sejumlah indikator seperti proses elektoral dan pluarlisme, keberfungsian pemerintah, partisipasi politik, kultur politik serta kebebasan sipil, Indonesia berada dalam kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Pada 2020 skor indeks demokrasi di Indonesia sebesar 6.3 turun dibanding tahun sebelumnya di skor 6.48.
Belum lagi, praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat hingga daerah yang demonstratif. Pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak reformasi bergulir hingga kini belum terbentuk formula yang sistemik untuk menghentikan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.
Alih-alih terbangun sistem antikorupsi yang sistemik, belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru berada dalam titik krusial.
Perubahan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2002 telah mengondisikan postur KPK berubah dari sebelumnya.
Padahal, persoalan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu isu sentral dalam gerakan reformasi 1998 silam.
Aspirasi tersebut tertuang melalui penerbitan Ketetapan MPR (Tap MPR) No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selama 23 tahun berselang setelah reformasi, praktik KKN justru vulgar di permukaan. Praktik jual beli jabatan hingga yang paling ironi korupsi bantuan sosial terjadi di masa pandemi ini.
Capaian indeks persepsi korupsi (KPK) Indonesia pada 2020 lalu juga turun tiga poin berada di poin 37 melorot bila dibandingkan setahun sebelumnya di poin 40. Sedangkan peringkat Indonesia berada di 102 dari 108 negara yang disurvei.
Temuan indeks pengukuran di sektor demokrasi dan korupsi di Indonesia harus menjadi catatan penting bagi penyelenggara negara untuk melakukan perbaikan secara signifikan dan sistemik.
Catatan Steven Levitsky & Daniel Ziblatt dalam How Democaries Die (2018) tentang praktik erosi demokrasi yang terjadi secara perlahan dan terkesan tidak mengancam demokrasi dengan menggunakan instrumen legal, harus kita hindari bersama agar tidak terjadi di Indonesia.
Kembali pada cita-cita para pendiri bangsa dan jatidiri reformasi dan demokrasi merupakan hakikat dari esensi mudik yang sesungguhnya. Langkah ini penting sebagai cara untuk mengukuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.