Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Mudik ke Konstitusi, Demokrasi, dan Reformasi

Kompas.com - 12/05/2021, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jika merujuk data The Economist Intelegence Unit (EIU) dengan sejumlah indikator seperti proses elektoral dan pluarlisme, keberfungsian pemerintah, partisipasi politik, kultur politik serta kebebasan sipil, Indonesia berada dalam kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Pada 2020 skor indeks demokrasi di Indonesia sebesar 6.3 turun dibanding tahun sebelumnya di skor 6.48.

Belum lagi, praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat hingga daerah yang demonstratif. Pemberantasan korupsi yang dilakukan sejak reformasi bergulir hingga kini belum terbentuk formula yang sistemik untuk menghentikan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

Alih-alih terbangun sistem antikorupsi yang sistemik, belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru berada dalam titik krusial.

Perubahan UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30 Tahun 2002 telah mengondisikan postur KPK berubah dari sebelumnya.

Padahal, persoalan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu isu sentral dalam gerakan reformasi 1998 silam.

Aspirasi tersebut tertuang melalui penerbitan Ketetapan MPR (Tap MPR) No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selama 23 tahun berselang setelah reformasi, praktik KKN justru vulgar di permukaan. Praktik jual beli jabatan hingga yang paling ironi korupsi bantuan sosial terjadi di masa pandemi ini.

Capaian indeks persepsi korupsi (KPK) Indonesia pada 2020 lalu juga turun tiga poin berada di poin 37 melorot bila dibandingkan setahun sebelumnya di poin 40. Sedangkan peringkat Indonesia berada di 102 dari 108 negara yang disurvei.

Temuan indeks pengukuran di sektor demokrasi dan korupsi di Indonesia harus menjadi catatan penting bagi penyelenggara negara untuk melakukan perbaikan secara signifikan dan sistemik.

Catatan Steven Levitsky & Daniel Ziblatt dalam How Democaries Die (2018) tentang praktik erosi demokrasi yang terjadi secara perlahan dan terkesan tidak mengancam demokrasi dengan menggunakan instrumen legal, harus kita hindari bersama agar tidak terjadi di Indonesia.

Kembali pada cita-cita para pendiri bangsa dan jatidiri reformasi dan demokrasi merupakan hakikat dari esensi mudik yang sesungguhnya. Langkah ini penting sebagai cara untuk mengukuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com