Dasar negara itulah yang sejatinya menjadi cita hukum (rechstidee) dalam rangka membimbing dan memberi pedoman dalam pembentukan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.
Pancasila secara normatif mengatur, isi, bentuk dan susunan serta proses dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. (A. Hamid S Attamimi, 1990; 358)
Namun sayangnya, dalam sejumlah peristiwa penting khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang belakangan mencuat, justru mengabaikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Termasuk materi peraturan perundang-undangan tak sedikit yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan konstitusi maupun oleh MA karena bertentangan dengan undang-undang.
Di samping itu, tujuan bernegara yang tertuang dalam preambule UUD 1945 juga harus direalisasikan oleh penyelenggara pemerintahan.
Salah satu pekerjaan rumah yang hingga saat ini belum tertunaikan dengan baik yakni mengenai tugas negara untuk memajukan kesejahteraan umum.
Terlebih di situasi pandemi Covid-19 ini, tantangan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum makin tidak mudah.
Maka tak ada pilihan lain, penyelenggara negara harus kembali ke konstitusi dengan menunaikan amanat konstitusi secara keseluruhan serta memastikan jalannya penyelenggaraan negara sesuai dengan norma dasar dalam bernegara.
Supremasi konstitusi adalah upaya nyata agar perjalanan bangsa ini tetap berada di jalur yang benar.
Sejumlah peristiwa penting yang belakangan muncul harus menjadi renungan bersama tentang arah perjalanan bangsa ini.
Reformasi 1998 menjadi pemicu demokratisasi di Indonesia. Perubahan penting terjadi: amandemen konstitusi, penataan lembaga-lembaga negara, termasuk melakukan dwifungsi ABRI.
Praktik demokrasi melalui pelaksanaan pemilihan langsung dari tingkat pusat hingga daerah baik untuk eksekutif maupun legislatif telah berjalan sejak reformasi lalu.
Namun dalam praktiknya, politik elektoral tersebut tidak linier antara aspirasi pemilih dengan pemimpin yang dipilih dalam perumusan kebijakan publik.
Peristiwa penting yang belakangan muncul seperti polemik penyusunan UU Cipta Kerja (omnibus law), perubahan UU KPK, serta berbagai polemik kebijakan publik menimbulkan tanya besar: apa makna demokrasi yang secara periodik dilakukan melalui pemilu ini?
Aspirasi masyarakat yang tertuang dalam berbagai medium dalam kenyataannya tak sepenuhnya diwujudkan dalam bentuk kebijakan publik.