Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Mudik ke Konstitusi, Demokrasi, dan Reformasi

Kompas.com - 12/05/2021, 14:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dasar negara itulah yang sejatinya menjadi cita hukum (rechstidee) dalam rangka membimbing dan memberi pedoman dalam pembentukan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.

Pancasila secara normatif mengatur, isi, bentuk dan susunan serta proses dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan. (A. Hamid S Attamimi, 1990; 358)

Namun sayangnya, dalam sejumlah peristiwa penting khususnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang belakangan mencuat, justru mengabaikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Termasuk materi peraturan perundang-undangan tak sedikit yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan konstitusi maupun oleh MA karena bertentangan dengan undang-undang.

Di samping itu, tujuan bernegara yang tertuang dalam preambule UUD 1945 juga harus direalisasikan oleh penyelenggara pemerintahan.

Salah satu pekerjaan rumah yang hingga saat ini belum tertunaikan dengan baik yakni mengenai tugas negara untuk memajukan kesejahteraan umum.

Terlebih di situasi pandemi Covid-19 ini, tantangan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum makin tidak mudah.

Maka tak ada pilihan lain, penyelenggara negara harus kembali ke konstitusi dengan menunaikan amanat konstitusi secara keseluruhan serta memastikan jalannya penyelenggaraan negara sesuai dengan norma dasar dalam bernegara.

Supremasi konstitusi adalah upaya nyata agar perjalanan bangsa ini tetap berada di jalur yang benar.

Jati diri reformasi dan demokrasi

Sejumlah peristiwa penting yang belakangan muncul harus menjadi renungan bersama tentang arah perjalanan bangsa ini.

Reformasi 1998 menjadi pemicu demokratisasi di Indonesia. Perubahan penting terjadi: amandemen konstitusi, penataan lembaga-lembaga negara, termasuk melakukan dwifungsi ABRI.

Praktik demokrasi melalui pelaksanaan pemilihan langsung dari tingkat pusat hingga daerah baik untuk eksekutif maupun legislatif telah berjalan sejak reformasi lalu.

Namun dalam praktiknya, politik elektoral tersebut tidak linier antara aspirasi pemilih dengan pemimpin yang dipilih dalam perumusan kebijakan publik.

Peristiwa penting yang belakangan muncul seperti polemik penyusunan UU Cipta Kerja (omnibus law), perubahan UU KPK, serta berbagai polemik kebijakan publik menimbulkan tanya besar: apa makna demokrasi yang secara periodik dilakukan melalui pemilu ini?

Aspirasi masyarakat yang tertuang dalam berbagai medium dalam kenyataannya tak sepenuhnya diwujudkan dalam bentuk kebijakan publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com