PEMERINTAH melalui Surat Edaran Kepala Satgas Covid No 13 Tahun 2021 melarang masyarakat untuk mudik pada libur Lebaran Idul Fitri tahun 2021, 6 – 17 Mei 2021.
Dua minggu sebelum dan setelah rentang waktu tersebut, sebagaimana dalam aturan tambahan, pemerintah melakukan pengetatatan perjalanan bagi warga masyarakat.
Pro dan kontra kebijakan ini mencuat ke publik. Terlebih munculnya sejumlah peristiwa yang paradoksal. Seperti lolosnya warga negara India masuk ke Indonesia di tengah meningginya kasus Covid-19 di negeri Hindustan itu.
Terbaru, masuknya warga negara China dengan alasan untuk kepentingan pengerjaan proyek srtategis nasional di Indonesia.
Di tengah hiruk-pikuk polemik pelarangan mudik, ruang publik juga disuguhkan dengan polemik tes pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Delapan dari sembilan hakim MK menilai proses perubahan UU KPK telah sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundnag-undangan sebagaiana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2011.
Hanya terdapat satu hakim MK yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan delapan hakim lainnya yakni Wahidudin Adams yang menyatakan terdapat masalah dalam proses perubahan UU KPK tersebut.
Perubahan UU KPK yang dilakukan pada 2019 lalu menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Demonstrasi dan protes dari sejumlah elemen seperti mahasiswa dan para aktivis masyarakat sipil mencuat di berbagai wilayah di Indonesia.
Proses perubahan dan substansi materi UU KPK dinilai janggal dan memberi dampak konkret terhadap eksistensi KPK.
Ragam persoalan yang belakangan muncul di tengah publik ini sepatutnya menjadi bahan refleksi bersama bagi penyelenggara negara.
Peringatan reformasi 23 tahun lalu pada 21 Mei 1998 dan peringatan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) 76 tahun lalu, 28 Mei – 1 Juni 1945, dapat menjadi momentum yang tepat untuk mudik bersama ke konstitusi, demokrasi, dan reformasi. Terlebih, 1 Juni yang merupakan akhir sidang BPUPK belakangan diperingati sebagai hari lahir Pancasila,
Ikhtiar ini dilakukan semata-mata dimaksudkan agar perjalanan negeri ini tetap dalam jalur yang tepat sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa (the founding fathers) yang tertuang dalam konstitusi dengan senantiasa menegakkan prinsip demokrasi dan semangat reformasi.
Dasar dan tujuan negara Indonesia yang termanifestasikan melalui Pancasila harus difungsikan dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam preambule UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut serta aktif dalam pergaulan dunia berdasarkan prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dasar dan tujuan negara tersebut dapat dipahami sebagai grundnorm atau staatsfundamentalnorm. (Jimly Asshiddiqie, 2020; 36).