Adapun dokumen tersebut sudah disahkan di tingkat ASEAN dan menjadi panduan bagi negara anggota dalam kerja sama regional bidang kelautan dan perikanan hingga 2030.
Baca juga: Sempat Dikejar, 2 Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ditangkap KKP
Sjarief juga menyampaikan usulan terkait perubahan program Regional Fisheries Policy Network (RFPN) menjadi Regional Capacity Building Network (RECAB).
Perubahan tersebut mengacu pada penugasan satu orang pegawai sebagai fasilitator di Sekretariat SEAFDEC selama satu tahun, diubah menjadi program peningkatan kapasitas tematik di sektor perikanan pada 2022-2024.
Dalam hal itu, ungkap Sjarief, Indonesia mendorong agar SEADEC tetap mempertahankan program RFPN.
Sebagai informasi, SEAFDEC merupakan agenda rutin tahunan yang dihadiri oleh seluruh Council Director dari 10 negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang ditambah Jepang dan departemen SEAFDEC.
SEAFDEC Council Meeting diadakan dengan tujuan mengesahkan kebijakan yang sudah dibahas di tingkat teknis.
Adapun dalam acara The 53rd SEAFDEC Council Meeting kali ini, terdapat beberapa hal yang dibahas, termasuk pembahasan inisiatif pencegahan aktivitas illegal, unreported, and unregulated (IUU)fishing.
Inisiatif aktivitas IUU fishing tersebut meliputi RFVR, implementasi PSMA, dan Electronic ASEAN Catch Documentation Scheme (E-ACDS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.