Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

121.206 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, 550 Orang Langsung Bebas

Kompas.com - 12/05/2021, 12:05 WIB
Tatang Guritno,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 550 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2021.

Informasi itu disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu (12/5/2021).

Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyebutkan, total 121.206 narapidana mendapatkan Remisi Khusus.

"Dari jumlah itu sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 550 mendapatkan RK II atau langsung bebas," jelas Reynhard dalam keterangan tertulis.

Baca juga: ICW: 75 Pegawai Dibebas Tugas, Upaya Pimpinan KPK Hambat Perkara Korupsi Besar

Reynhard menambahkan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana.

Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

"Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," paparnya.

Reynhard menyebutkan, ada tiga provinsi dengan jumlah narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi.

"Sumatera Utara sebanyak 14.096 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat dengan 11.776 orang," imbuh dia.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Kasus, BW: Akan Terjadi Delay Justice

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012.

Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com