Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BW Sebut SK Pembebasan Tugas Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Kompas.com - 12/05/2021, 08:29 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada atasan.

Padahal menurut Bambang, berdasarkan putusan MK pada uji materi revisi Undang-Undag KPK, alih fungsi pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengurangi hak pegawai KPK.

"Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK," jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Perkara yang Ditanganinya, Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan

Bambang melanjutkan, tindakan Firli Bahuri melakui SK itu mematikan hak keperdataan dan publik para pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Kebijakan berupa tindakan non job ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," papar Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan hukuman yang menyakitkan untuk para pegawai KPK yang selama ini telah bekerja keras dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bambang pun menyebut kebijakan ini sebagai upaya pembunuhan karakter.

"Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai character assassination atau pembunuhan karakter," imbuhnya.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Kasus, BW: Akan Terjadi Delay Justice

Sebagai informasi SK yang ditandatangani Firli Bahuri adalah buntut dari tidak lolosnya 75 pegawai KPK pada TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN.

Diketahui beberapa pegawai KPK yang tak lolos adalah pegawai yang sedang terlibat dalam pengungkapan kasus mega korupsi.

Di antaranya penyidik senior Novel Baswedan dan Andre Nainggolan.

Novel disebut aktif dalam pengungkapan kasus korupsi benih benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara Andre adalah penyidik kasus korupsi dana bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan

Selain keduanya, penyelidik Harun Al Rasyid juga disebut tak lolos TWK.

Harun adalah penyelidik yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Senin (10/5/2021) pagi.

Selain kedua nama tersebut ada pula nama Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Giri Suprapdiono.

Padahal Giri pernah meraih penghargaan Makarti Bhakti Nigari Award 2020 dari Lembaga Administras Negara (LAN) sebagai peserta diklat terbaik yang dilakukan bersama seluruh direktur kementerian/lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com