Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BW Sebut SK Pembebasan Tugas Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Kompas.com - 12/05/2021, 08:29 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa para pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada atasan.

Padahal menurut Bambang, berdasarkan putusan MK pada uji materi revisi Undang-Undag KPK, alih fungsi pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengurangi hak pegawai KPK.

"Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK," jelas Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Perkara yang Ditanganinya, Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan

Bambang melanjutkan, tindakan Firli Bahuri melakui SK itu mematikan hak keperdataan dan publik para pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Kebijakan berupa tindakan non job ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Ini pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," papar Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan itu merupakan hukuman yang menyakitkan untuk para pegawai KPK yang selama ini telah bekerja keras dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bambang pun menyebut kebijakan ini sebagai upaya pembunuhan karakter.

"Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut sebagai character assassination atau pembunuhan karakter," imbuhnya.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Kasus, BW: Akan Terjadi Delay Justice

Sebagai informasi SK yang ditandatangani Firli Bahuri adalah buntut dari tidak lolosnya 75 pegawai KPK pada TWK sebagai syarat alih status kepegawaian menjadi ASN.

Diketahui beberapa pegawai KPK yang tak lolos adalah pegawai yang sedang terlibat dalam pengungkapan kasus mega korupsi.

Di antaranya penyidik senior Novel Baswedan dan Andre Nainggolan.

Novel disebut aktif dalam pengungkapan kasus korupsi benih benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara Andre adalah penyidik kasus korupsi dana bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan

Selain keduanya, penyelidik Harun Al Rasyid juga disebut tak lolos TWK.

Harun adalah penyelidik yang memimpin operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Senin (10/5/2021) pagi.

Selain kedua nama tersebut ada pula nama Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Giri Suprapdiono.

Padahal Giri pernah meraih penghargaan Makarti Bhakti Nigari Award 2020 dari Lembaga Administras Negara (LAN) sebagai peserta diklat terbaik yang dilakukan bersama seluruh direktur kementerian/lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com