Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Kasus, BW: Akan Terjadi Delay Justice

Kompas.com - 12/05/2021, 08:19 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai penyerahan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos Tes Wawasan Kabangsaan (TWK) pada atasannya tidak akan berjalan efektif.

Sebab menurut Bambang kebanyakan atasan di KPK hanya mengurus bagian menejerial saja.

"Tidak akan efektif karena atasan biasanya mengurus menejerial dan bisa overload," kata Bambang pada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Selain itu menurut Bambang, setiap kasus dugaan korupsi yang sedang didalami oleh penyelidik dan penyidik KPK memiliki karakter yang berbeda-beda.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Minta 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tidak Diberhentikan

Penyerahan tugas dan arahan dari atasan langsung para pegawai yang dinilai tak lolos TWK hanya akan menyebabkan penanganan kasus tertunda.

"Apalagi masing-masing kasus punya karakter spesifik. Bukankah delay justice sama dengan injustice," jelas Bambang.

Bambang juga menuturkan bahwa keluarnya Surat Keputusan (SK) tanggal 7 Mei 2021 dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri dapat dianggap sebagai tindakan menghabisi moralitas para pegawai yang dianggap tak lolos TWK.

"Pegawai KPK seolah dihabisi moralitasnya. Seolah di nonjob-kan tapi tidak dipecat padahal ini setengah pemecatan," sambungnya.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Diperintahkan Lepas Perkara yang Ditanganinya, Hanya Boleh Bekerja Sesuai Arahan Atasan

Terakhir Bambang mengungkapkan bahwa saat ini kondisi KPK sedang berada di titik paling rendah sajak lembaga ini berdiri.

"Kondisi KPK ada di titik paling nadir dalam sejarah kinerja KPK. Leadershipnya rendah dan manajemennya juga buruk," pungkas dia.

Terbit Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Dalam surat itu, para pegawai yang tak lolos, diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya pada pimpinannya.

Menegaskan surat tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik jika pegawai KPK itu dinonaktifkan.

Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan

Ia menyebut bahwa penyerahan tugas dimaksudkan untuk menjaga efektivitas kerja KPK.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," ucapnya.

KPK disebut Ali, saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Revolusi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait kelanjutan status pegawai yang tak lolos TWK.

"KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan secara intensif dengan BKN dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut 75 pegawai yang dinyatakan TMS (Tak Memenuhi Syarat)," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com