JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasalnya, ia menilai, ada sejumlah pegawai yang dikenal memiliki reputasi dan integritas baik dalam memberantas korupsi.
“Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan dan menonjol tidak diberhentikan,” kata Pangeran kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021) malam.
Pangeran menjelaskan proses peralihan status kepegawaian dari pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2020.
Baca juga: Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan
Polisi PAN ini menilai, para pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK agar dipertimbangkan menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut dia, alternatif tersebut dapat membuat 75 pegawai tersebut tetap meneruskan pengabdian di KPK.
“Dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK sehingga yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk membrantas korupsi di Indonesia.
KPK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.
"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," kata Yudi kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Yudi menyebut, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Sebab, kata dia, menurut keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah informasi yang menyebut sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut dinonaktifkan.
Namun, pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ucap dia.
KPK, kata Ali, saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca juga: 75 Pegawainya Dibebastugaskan, KPK Koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," ucap Ali.
Adapun SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Empat poin yang tercantum dalam surat tersebut yakni Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.