Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Staf Edhy Prabowo Pernah Gunakan Nama Politisi PDI-P Terkait Pengurusan Izin Ekspor Benur

Kompas.com - 11/05/2021, 22:49 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata disebut pernah menggunakan nama politisi PDI Perjuangan Aria Bima terkait pengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL) PT Anugrah Bina Niha (ABN).

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Anton Setyo Nugroho, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/5/2021).

"Jadi untuk meyakinkan Pak Menteri kalau PT Anugrah Bina itu di bawah Aria Bima," ungkap Anton, dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Sebut Lebih Banyak Rugi Ketika Ekspor Benur

Anton menuturkan, awalnya ia diutus oleh Andreau untuk meminta Rp 3,5 miliar pada Dirut PT ABN Sukanto Ali Winoto guna mengurus perizinan ekspor BBL.

Namun Sukanto merasa jumlahnya terlalu besar dan hanya menyerahkan Rp 2,5 miliar.

Setelah itu Anton memberikan uang itu pada Andreau, ditambah Rp 100 juta dari Sukanto sebagai ucapan terima kasih.

Atas keterangannya itu, Jaksa penuntut umum bertanya kepada Anton ke mana uang yang diberikan ke Andreau.

"Apakah pada saat saksi serahkan uang tersebut, Pak Andreau katakan uang ini untuk Pak Menteri (Edhy Prabowo)?" tanya jaksa.

"Disampaikan itu ada (untuk Edhy Prabowo) tapi saya tidak tahu pasti apakah itu ke Pak Menteri atau tidak," jawab Anton.

Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Keterlibatan Prabowo Subianto dalam Korupsi Benih Lobster

Menurut Anton, Andreau sempat mengatakan agar PT ABN bisa mendapatkan izin karena perusahaan tersebut di bawah naungan Aria Bima.

Mendengar pernyataan Anton, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memastikan soal Aria Bima yang dimaksud Anton.

"Setahu saya politisi PDI-P. Saya dengar Pak Andreau begitu. Jadi Andreau bilang 'Ton ini nanti saya sampaikan ke Pak Menteri bahwa PT yang kamu bawa ini di bawah koordinasi Pak Aria Bima'," kata Anton menjawab pertanyaan hakim.

Majelis hakim kemudian membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton. Lalu, Majelis hakim menanyakan status kepemilikan PT ABN.

Anton tidak mengetahui bahwa PT ABN milik Aria Bima.

"Ya jadi Andreau sampaikan, saya akan (menyerahkan) ke Menteri (Edhy Prabowo) bahwa PT ABN di bawah Pak Aria Bima," sebut Anton.

"Tapi kenyataannya, siapa pemiliknya?" tanya hakim.

"Bukan, milik Sukanto," jawab Anton.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah

Kemudian, majelis hakim meminta Anton berhati-hati menyebut nama baru dalam persidangan. Sebab hal itu dapat menimbulkan fitnah.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar terkait perizinan ekspor BBL. Uang diterima Edhy dari Andreau Misanta.

Rincian penerimaan uang suap tersebut menurut surat dakwaan JPU adalah Rp 1,12 miliar dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, dan Rp 24,6 miliar lainnya dari beberapa perusahaan eksportir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com