JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menyebut kesaksian Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi.
Pepen menyebut pemotongan Rp 10.000 tiap paket bantuan sosial (bansos) merupakan permintaan Juliari, salah satunya melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
"Keterangan ini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi juga keterangan yang bersifat de auditu, keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi," sebut Maqdir melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara
Maqdir menyebut keterangan Pepen tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti karena Pepen tidak pernah mengonfirmasi secara langsung pada Juliari terkait pemotongan Rp 10.000 tiap paket bansos itu.
Sebab, kata Maqdir, Pepen hanya mengetahui secara sekilas dari pernyataan Adi Wahyono.
"Mengenai kebenaran arahan ini, dikatakan pula bahwa dia tidak pernah meminta konfirmasi pada Menteri (Juliari Batubara) mengenai kebenaran cerita yang disampaikan secara sekilas oleh Adi Wahyono tersebut," ucap Maqdir.
Baca juga: Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Menyuap Eks Mensos Juliari Batubara
Maqdir mengatakan, sulit memahami keterangan Pepen yang mengatakan bahwa dalam kegiatan penyaluran bansos itu perannya hanya sebatas koordinasi.
"Sedangkan berdasarkan fakta surat keputusan Dirjen Nomor 10/3/BS.01.02/4/2020 tanggal 30 April 2020, yang dia tandatangani, dia adalah penanggung jawab pelaksanaan kegiatan," tutur dia.
Muqdir juga menyebut, Juliari tidak pernah menerima laporan tertulis terkait pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
"Hal lain yang sulit diterima akal sehat adalah tidak ada laporan tertulis yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Penanggung Jawab kegiatan pada Menteri Sosial berkaitan dengan pelaksanaan dan penggunaan anggaran," imbuh dia.
Baca juga: Terbukti Suap Juliari Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (10/5/2021) kemarin, Pepen menyebut permintaan pemotongan Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 diperintahkan oleh Juliari.
Permintaan itu diberikan Juliari melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
Adapun Pepen Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp 32 Miliar Terkait Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima fee dari pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 lalu sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bansos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.