JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapan atas maraknya pelaku perjalanan yang memaksa mudik meski telah dilarang.
Wiku menegaskan, aparat kepolisian di pos penyekatan berhak memulangkan masyarakat yang tetap nekat mudik.
"Satgas meminta agar masyarakat paham bahwa dalam hal ini kepolisian harus menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah diambil. Maka kepolisian berhak memulangkan pelaku perjalanan yang memaksakan untuk mudik," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/5/2021).
Baca juga: Antisipasi Penerobos, Korlantas Polri Siapkan Penyekatan Berlapis
Wiku mengatakan, pemerintah memahami saat ini masyarakat sangat merindukan keluarga di kampung halaman dan melakukan silaturahmi secara fisik.
Terlebih, pandemi saat ini sudah masuk tahun kedua.
"Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tegas Wiku.
Baca juga: Kemenhub: Jelang Idul Fitri, Lebih dari 138.000 Mobil dan Motor Tinggalkan Jakarta
Ia pun mengapresiasi kerja aparat di lapangan yang berat dan melelahkan. Satgas berharap aparat selalu dapat bersabar dalam menjalankan tugas.
"Karena pada prinsipnya saat menjalankan tugas rekan-rekan pasti harus jauh dari keluarga. Maka dari itu satgas berharap aparat di lapangan dapat selalu sabar dalam menjalankan tugas yang sedang diemban," tambahnya.
Baca juga: IDI Ingatkan Risiko Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Tiga Faktor Penyebabnya
Adapun kebijakan pelarangan mudik Lebaran berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Korlantas Polri telah menyiapkan 381 titik penyekatan dan menurunkan ratusan ribu personel gabungan.
Kepolisian juga mendirikan 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.