Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Polisi Berhak Pulangkan Pelaku Perjalanan yang Memaksa Mudik

Kompas.com - 11/05/2021, 19:56 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapan atas maraknya pelaku perjalanan yang memaksa mudik meski telah dilarang.

Wiku menegaskan, aparat kepolisian di pos penyekatan berhak memulangkan masyarakat yang tetap nekat mudik.

"Satgas meminta agar masyarakat paham bahwa dalam hal ini kepolisian harus menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang telah diambil. Maka kepolisian berhak memulangkan pelaku perjalanan yang memaksakan untuk mudik," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/5/2021).

Baca juga: Antisipasi Penerobos, Korlantas Polri Siapkan Penyekatan Berlapis

Wiku mengatakan, pemerintah memahami saat ini masyarakat sangat merindukan keluarga di kampung halaman dan melakukan silaturahmi secara fisik.

Terlebih, pandemi saat ini sudah masuk tahun kedua.

"Kalau kita paksakan mudik, maka kita berpotensi merugikan diri sendiri, baik dari segi kehilangan waktu, materi, mengingat pada akhirnya dipaksa untuk putar balik," tegas Wiku.

Baca juga: Kemenhub: Jelang Idul Fitri, Lebih dari 138.000 Mobil dan Motor Tinggalkan Jakarta

Ia pun mengapresiasi kerja aparat di lapangan yang berat dan melelahkan. Satgas berharap aparat selalu dapat bersabar dalam menjalankan tugas.

"Karena pada prinsipnya saat menjalankan tugas rekan-rekan pasti harus jauh dari keluarga. Maka dari itu satgas berharap aparat di lapangan dapat selalu sabar dalam menjalankan tugas yang sedang diemban," tambahnya.

Baca juga: IDI Ingatkan Risiko Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Tiga Faktor Penyebabnya

Adapun kebijakan pelarangan mudik Lebaran berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Korlantas Polri telah menyiapkan 381 titik penyekatan dan menurunkan ratusan ribu personel gabungan.

Kepolisian juga mendirikan 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com