Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin dan Tes PCR Tak Jamin Bebas dari Covid-19, Masyarakat Diimbau Patuhi Larangan Mudik

Kompas.com - 11/05/2021, 19:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter Relawan Covid-19 Fajri Addai menegaskan, vaksin tidak menjamin seseorang akan kebal terhadap virus corona.

Fajri mengatakan, vaksin berfungsi untuk meringankan gejala penyakit apabila seseorang terpapar Covid-19.

“Vaksin itu belum tentu seseorang tidak akan tertular Covid. Vaksin itu berguna ketika dia kena Covid, sakitnya enggak berat,” ujar Fajri, dalam siaran YouTube BNPB, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: IDI Ingatkan Risiko Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Tiga Faktor Penyebabnya

Fajri mengatakan, seseorang yang telah divaksinasi masih berisiko menularkan dan tertular Covid-19.

“Masih bisa tertular dan menularkan kepada orang lain secara efektif,” kata dia.

Selain itu, ia juga menyoroti akurasi alat tes Covid-19 seperti tes usap atau swab antigen hingga swab PCR.

Ia menekankan, tidak ada alat tes yang dapat memastikan seseorang sepenuhnya bebas dari Covid-19.

Oleh karena itu, Fajri menyarankan agar masyarakat tidak mudik meski merasa bebas dari Covid-19 setelah tes.

“Tidak ada alat tes manapun yang dapat memastikan bahwa kita akan selamanya negatif (Covid-19),” ucapnya.

“Misalnya kita udah dites PCR atau antigen negatif, kalaupun itu betul kita negatif, tapi bisa di jalanan kita ketularan, apalagi naik travel,” ujar Fajri.

Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Satgas: Syarat Surat Tanda Negatif Covid-19 Berlaku 18-24 Mei

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menaati aturan pemerintah, khususnya terkait larangan mudik Lebaran.

“Sehebat apa pun peraturan dirancang kalau memang manusianya nakal akan makin susah. Inilah kenapa kesadaran kita nomor satu sebenarnya,” tuturnya.

Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan laju penularan Covid-19, mulai dari vaksinasi hingga pelarangan mudik Lebaran.

Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi serta negara.

Larangan mudik Lebaran berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat.

Namun, larangan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com