Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir Minta Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan atas Dasar Keadilan

Kompas.com - 11/05/2021, 19:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemberian insentif bagi tenaga kesehatan berdasarkan pada prinsip keadilan.

Ia mengatakan, tenaga kesehatan yang turut berperan langsung dalam penanganan Covid-19, baik di fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit, diutamakan menjadi penerima insentif.

"Ini memang menjadi isu klasik. Kalau di lapangan itu pilihannya ada dua, antara keadilan atau pemerataan. Saya mohon untuk ini ada detail pembagian insentif atas dasar berkeadilan," kata Muhadjir, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Pembayaran Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan pada 2020

Selain itu, Muhadjir menegaskan, pelacak kontak erat pasien Covid-19 atau tracer di lapangan juga harus mendapatkan insentif.

Ia menilai, tracer sangat berperan dalam mendukung kebijakan penanganan Covid-19 sehingga hak mereka harus diperhatikan.

"Pembagian insentif ini juga harus benar-benar memperhatikan mereka yang bekerja sebagai tracer. Bagaimanapun saya kira mereka yang paling punya peran terutama dalam mendukung kebijakan PPKM mikro hingga ke level yang paling rendah," ucapnya.

Baca juga: Kemenkes: Pencairan Tunggakan Insentif Nakes 2020 Capai Rp 580 Miliar

Menurut Muhadjir, ada daerah atau rumah sakit yang membagi rata insentif sebagai jalan tengah untuk menciptakan keharmonisan di lingkungan kerja.

Namun, ada juga rumah sakit yang konservatif dengan memberikan insentif khusus kepada tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19.

Selain itu, ia menekankan agar dana insentif harus bisa tersalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal itu, menurutnya, juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo.

"Pesan Bapak Presiden ini kan sebenarnya yang penting memang bagaimana supaya insentif-insentif ini ter-deliver dengan memanfaatkan momentum Lebaran. Sehingga, mereka bisa menikmati untuk Lebaran dan secara makro bisa mendorong konsumsi," ujar Muhadjir.

Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran Insentif Nakes yang Tangani Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya mempercepat pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan Tahun 2020.

Plt Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Kirana Pritasari menjelaskan, dari total tunggakan insentif tahun 2020 sebesar Rp 1,48 triliun, pihaknya sudah mengajukan review kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar blokir anggaran pada Badan PPSDM dibuka.

Ia mengatakan, setelah BPKP menerbitkan review secara bertahap, maka total blokir anggaran yang sudah dibuka hingga saat ini sebesar Rp 1,097 triliun.

"Sehingga secara keseluruhan dari pagu yang diblokir 1,48 triliun ini, tinggal tersisa 382,8 miliar yang masih harus di-review oleh teman-teman BPKP," kata Kirana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Kemenkes Segera Tuntaskan Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Sebesar Rp 475,7 Miliar

Menurut Kirana, sebagian besar tunggakan merupakan dana insentif pada Desember.

Ia mengatakan, dari total tunggakan sebesar Rp 1,48 triliun, anggaran yang sudah disetujui untuk dibayarkan yakni sebesar Rp 790,28 miliar untuk 124.855 nakes.

"Artinya kami sudah mengajukan proses ke Kemenkeu dan disetujui, kami menunggu hasilnya yang biasanya adalah membutuhkan satu, dua hari ke depan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com