Saat itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhri meminta dua pihak yakni Partai Demokrat selaku penggugat dan 12 pengurus atau penggerak kelompok KLB Deli Serdang selaku tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu.
Kedua pihak diminta melakukan mediasi sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.
"Kami memberi kesempatan dan sangat berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara. Kami harus memberi waktu perkara ini diselesaikan secara damai," kata Saifudin Zuhri saat memimpin sidang pertama di Jakarta, Selasa seperti dikutip Antara.
Baca juga: Bantah Darmizal, Demokrat Sebut AHY Tak Pernah Wajibkan DPD-DPC Setoran
Gugatan ini didaftarkan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di mana dua pengurus Partai Demokrat meminta majelis hakim untuk menyatakan dan menetapkan para tergugat tak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
Adapun Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mencatat 12 orang yang tergugat itu di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.