Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2021, 18:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politikus Partai Demokrat Darmizal menyebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan kuasa hukum keduanya telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebab, ketiganya tidak hadir dalam persidangan mediasi pertama yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (11/5/2021).

"AHY, Teuku Riefky Harsya dan kuasa hukumnya sama sekali tidak memberi tahu pengadilan bahwa mereka tidak hadir hari ini. Kami nilai, AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Darmizal dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: Pengamat: Pertemuan Anies-AHY Bagian dari Penjajakan Pilpres 2024

Darmizal mengatakan, berdasarkan pernyataan Hakim Mediasi, seharusnya ketiga orang dari Partai Demokrat tersebut hadir dalam sidang mediasi karena memiliki posisi sebagai penggugat.

Sementara itu, kata Darmizal, para tergugat yakni kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menghadiri sidang mediasi hari ini.

"Dalam sidang mediasi pertama ini, para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di pengadilan," ujar dia. 

Ia mengatakan, mediasi pertama ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, tetapi pada akhirnya baru dimulai pukul 14.00 WIB.

"Hakim mediator R. Bernadette Samosir, SH, MH, yang memimpin mediasi memanggil para pihak sebelum sidang mediasi dibuka. Karena penggugat AHY tidak hadir dalam ruangan, hakim memerintahkan panitera untuk memanggil AHY, Teuku Riefky Harsya dan Kuasa Hukumnya untuk masuk ke ruang sidang mediasi," papar dia.

Baca juga: PN Jakpus: Sidang Pertama Gugatan AHY terhadap Darmizal dkk Digelar 30 Maret

Kemudian, panitera melaporkan kepada hakim mediasi bahwa para penggugat berhalangan hadir setelah dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, menurut Darmizal, hakim mediasi menegur panitera yang menelepon penggugat.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan Hakim R. Bernadette Samosir tersebut, untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa pengadilan harus berlaku adil dalam menangani perkara," tutur dia. 

"Kami juga berharap untuk masa mendatang, panitera tidak melakukan lagi hal-hal yang tidak dibenarkan oleh Pengadilan," kata dia.

Atas tidak hadirnya AHY, Teuku Riefkym dan kuasa hukumnya, sidang mediasi pertama dinyatakan gagal dan kembali dijadwalkan pada 20 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.

Darmizal mengungkapkan, Hakim Mediator meminta AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai penggugat untuk hadir pada sidang mediasi berikutnya.

Adapun sidang mediasi ini dilakukan atas permintaan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama gugatan AHY terhadap KLB, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Bertemu Anies, AHY Apresiasi Penanganan Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com