Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Ingatkan Shalat Id di Luar Rumah Hanya Boleh untuk Wilayah Zona Kuning dan Hijau

Kompas.com - 11/05/2021, 18:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Shalat Idul Fitri berjemaah di luar rumah hanya boleh digelar di wilayah zona kuning (risiko penularan Covid-19 rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan shalat id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Masjid Istiqlal Batalkan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah

Jika digelar secara berjamaah, shalat Idul Fitri harus disesuaikan dengan protokol kesehatan ketat, misalnya dihadiri maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas tempat pelaksanaan shalat.

Kemudian, pengecekan suhu tubuh, kewajiban memakai masker selama shalat, menghindari jabat tangan dan sentuhan fisik, hingga pembatasan khotbah maksimal 20 menit.

"Tidak diikuti lansia, orang sakit, atau baru sembuh, atau yang dari perjalanan," ujar Wiku.

Baca juga: Anies Minta Halalbihalal dan Open House Ditiadakan Saat Lebaran

Sebelum hari H Lebaran, Wiku meminta panitia shalat Idul Fitri mencari tahu informasi tentang status zonasi RT di domisili masing-masing ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di posko desa atau kelurahan.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah shalat Idul Fitri di wilayah tersebut bisa digelar di tempat terbuka atau sebaiknya di rumah saja.

Wiku juga meminta agar panitia shalat Idul Fitri menyiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan.

Selain itu, diingatkan pula agar pada malam takbiran hanya dilakukan di masjid dengan pembatasan orang maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.

"Dan kegiatan takbir keliling ditiadakan," ucap Wiku.

Baca juga: Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling dan Batasi Jumlah Orang Saat Malam Takbiran di Masjid

Selain itu, Wiku mengingatkan masyarakat untuk melakukan silaturahmi secara virtual.

Ia juga mewanti-wanti agar kegiatan open house atau halalbihalal di kantor atau komunitas ditiadakan.

"Saya sampaikan permohonan sebesar-besarnya kepada pemda dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-baiknya. Mari tumbuhkan motivasi yang besar pada diri masing-masing untuk mengendalikan kegiatan, termasuk melalui ibadah, semaksimal mungkin untuk menekan penularan Covid-19," kata Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com