Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Wajib Tutup Selama Libur Lebaran

Kompas.com - 11/05/2021, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 dilarang buka selama masa libur Lebaran.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas Presiden bersama sejumlah menteri, Senin (10/5/2021). Langkah tersebut ditempuh demi mencegah penyebaran virus corona.

"Rapat terbatas kemarin juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Libur Lebaran, Warga Jadetabek Tak Diizinkan Masuk ke Tempat Wisata di Kota Bogor

Wiku memastikan bahwa tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau Covid-19 tetap dapat beroperasi selama masa libur Lebaran.

Namun demikian, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas.

"Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Covid-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi," ujar Wiku.

Wiku pun meminta pengelola tempat wisata mematuhi aturan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa pengunjung lokasi wisata harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.

"Saya meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung," kata Wiku.

Baca juga: Tak Ada RT Zona Merah, Tempat Wisata di Tangsel Beroperasi Saat Lebaran 2021

Dalam konferensi pers sebelumnya, Wiku telah menyampaikan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.

Namun demikian, masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.

"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Wiku memastikan bahwa perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Baca juga: Tak Ada RT Zona Merah, Tempat Wisata di Tangsel Beroperasi Saat Lebaran 2021

Oleh karena itu, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak dibolehkan.

"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com