JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 dilarang buka selama masa libur Lebaran.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas Presiden bersama sejumlah menteri, Senin (10/5/2021). Langkah tersebut ditempuh demi mencegah penyebaran virus corona.
"Rapat terbatas kemarin juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Libur Lebaran, Warga Jadetabek Tak Diizinkan Masuk ke Tempat Wisata di Kota Bogor
Wiku memastikan bahwa tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau Covid-19 tetap dapat beroperasi selama masa libur Lebaran.
Namun demikian, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas.
"Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Covid-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi," ujar Wiku.
Wiku pun meminta pengelola tempat wisata mematuhi aturan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa pengunjung lokasi wisata harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.
"Saya meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung," kata Wiku.
Baca juga: Tak Ada RT Zona Merah, Tempat Wisata di Tangsel Beroperasi Saat Lebaran 2021
Dalam konferensi pers sebelumnya, Wiku telah menyampaikan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.
Namun demikian, masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.
"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Wiku memastikan bahwa perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Baca juga: Tak Ada RT Zona Merah, Tempat Wisata di Tangsel Beroperasi Saat Lebaran 2021
Oleh karena itu, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak dibolehkan.
"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.