Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Wajib Tutup Selama Libur Lebaran

Kompas.com - 11/05/2021, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 dilarang buka selama masa libur Lebaran.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas Presiden bersama sejumlah menteri, Senin (10/5/2021). Langkah tersebut ditempuh demi mencegah penyebaran virus corona.

"Rapat terbatas kemarin juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Libur Lebaran, Warga Jadetabek Tak Diizinkan Masuk ke Tempat Wisata di Kota Bogor

Wiku memastikan bahwa tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau Covid-19 tetap dapat beroperasi selama masa libur Lebaran.

Namun demikian, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas.

"Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Covid-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi," ujar Wiku.

Wiku pun meminta pengelola tempat wisata mematuhi aturan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa pengunjung lokasi wisata harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.

"Saya meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung," kata Wiku.

Baca juga: Tak Ada RT Zona Merah, Tempat Wisata di Tangsel Beroperasi Saat Lebaran 2021

Dalam konferensi pers sebelumnya, Wiku telah menyampaikan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.

Namun demikian, masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.

"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Wiku memastikan bahwa perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Baca juga: Tak Ada RT Zona Merah, Tempat Wisata di Tangsel Beroperasi Saat Lebaran 2021

Oleh karena itu, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak dibolehkan.

"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com