Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Wajib Tutup Selama Libur Lebaran

Kompas.com - 11/05/2021, 16:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 dilarang buka selama masa libur Lebaran.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas Presiden bersama sejumlah menteri, Senin (10/5/2021). Langkah tersebut ditempuh demi mencegah penyebaran virus corona.

"Rapat terbatas kemarin juga memutuskan seluruh tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye akan ditutup," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Libur Lebaran, Warga Jadetabek Tak Diizinkan Masuk ke Tempat Wisata di Kota Bogor

Wiku memastikan bahwa tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau Covid-19 tetap dapat beroperasi selama masa libur Lebaran.

Namun demikian, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas.

"Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Covid-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi," ujar Wiku.

Wiku pun meminta pengelola tempat wisata mematuhi aturan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa pengunjung lokasi wisata harus disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan mencegah kerumunan.

"Saya meminta kepada pengelola lokasi pariwisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan Satgas daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung," kata Wiku.

Baca juga: Tak Ada RT Zona Merah, Tempat Wisata di Tangsel Beroperasi Saat Lebaran 2021

Dalam konferensi pers sebelumnya, Wiku telah menyampaikan bahwa kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021.

Namun demikian, masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.

"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Wiku memastikan bahwa perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Baca juga: Tak Ada RT Zona Merah, Tempat Wisata di Tangsel Beroperasi Saat Lebaran 2021

Oleh karena itu, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak dibolehkan.

"Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com