Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Periksa 18 Orang Saksi yang Terkait OTT Bupati Nganjuk

Kompas.com - 11/05/2021, 13:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah selesai memeriksa 18 orang saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

"Dari penangkapan itu bahwa kita memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan hal tersebut. Ada 18 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta seperti ditayangkan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Argo melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Bupati Nganjuk dan Enam Tersangka Lainnya Dibawa ke Jakarta Pakai Bus

Beberapa barang bukti yang disita di antaranya uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas milik Bupati Nganjuk.

"Kemudian kita juga menyita 8 handphone yang selain itu juga ada buku tabungan yang kita sita. Dan kemudian juga ada beberapa dokumen yang terkait dengan suap jual beli jabatan," ujarnya.

Penyidik melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan pemeriksaan tersangka selesai dilakukan.

Argo mengatakan, dari gelar perkara itu telah disepakati bahwa kasus suap ini naik status ke penyidikan.

"Semua peserta gelar menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Sehingga naik ke tingkat penyidikan para tersangka dibawa ke Jakarta," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Polri: Para Camat Beri Uang ke Bupati Nganjuk lewat Ajudan

Oleh karena itu, Argo menegaskan bahwa kasus yang menjerat Bupati Nganjuk tersebut dilanjutkan ke Bareskrim Polri.

Adapun Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan ini di antaranya Bupati Nganjuk, empat camat, satu mantan camat, dan satu ajudan Bupati Nganjuk.

Empat camat yang menjadi tersangka kasus ini adalah Dupriono (Camat Pace), Edie Srijato (Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukamoro), Haryanto (Camat Berbek), Bambang Subagio (Camat Loceret).

Kemudian, satu mantan Camat yang menjadi tersangka adalah Tri Basuki Widodo yang merupakan mantan Camat Sukomoro.

Empat camat dan satu mantan camat itu berperan menjadi pemberi suap kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Sementara itu, ajudan Bupati Nganjuk yang berperan sebagai penyalur uang kepada Bupati Nganjuk adalah M Izza Muhtadin atau MIM.

Baca juga: Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Jadi Tersangka Korupsi, Tak Diakui Kader oleh PDI-P dan PKB

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Diakui KPK, kegiatan OTT tersebut merupakan hasil kerja sama antara KPK dan Polri.

Bupati Nganjuk ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atas dugaan korupsi lelang jabatan pada Senin (10/5/2021).

"Kegiatan tersebut merupakan kerja sama antara KPK dengan Bareskrim Polri," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com