Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKA China Masuk Indonesia Saat Pandemi Covid-19, KSPI: Ironi, Pemerintah Harusnya Berpihak Buruh Nasional

Kompas.com - 11/05/2021, 12:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari China di tengah masa pandemi Covid-19 sebagai sebuah ironi yang menyakitkan dan mencederai rasa keadilan para buruh di Tanah Air.

Terlebih, masuknya TKA asal China itu terjadi saat pemerintah sedang melakukan penerapan larangan mudik Lebaran guna mengurangi mobilitas penduduk dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan terstulis, Selasa (11/5/2021)

Baca juga: Ibaratnya, Buruh Dikasih Jalan Tanah yang Becek, tetapi TKA Diberi Karpet Merah... .

KSPI, kata Iqbal, mendorong pemerintah bersikap adil dalam menegakkan aturan, khususnya agar lebih berpihak kepada buruh nasional.

"KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” kata dia.

Menurut Iqbal, mudahnya TKA China datang ke Indonesia merupakan implikasi dari Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenegakerjaan.

Kedatangan TKA tersebut mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal.

Padahal, menurut dia, saat ini rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan karena banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat pandemi.

“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujar Said Iqbal.

Baca juga: Kronologi TKA Korea Tendang Makanan Karyawati Pabrik, Bermula Patroli Penegakan Disiplin, Pelaku Kini Dipecat

Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut pemberhentian kedatangan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apapun.

Ia mendorong agar UU Cipta Kerja dibatalkan sehingga setiap TKA yang datang ke Indonesia harus mendapatkan izin kerja tertulis dari menteri tenaga kerja.

“Janganlah hukum tajam ke buruh Indonesia tetapi tumpul ke TKA China. Batalkan omnibus law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya pasal tentang TKA dikembalikan bunyinya menjadi, ‘Setiap TKA yang datang ke Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri tenaga kerja’,” ujar dia. 

Sebanyak 157 warga negara asing (WNA) asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (8/5/2021) kemarin.

Adapun WNA asal China tiba di Tanah Air dengan menggunakan pesawat China Soutern Airlens CZ387 dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan larangan WNA ke Indonesia jika untuk tujuan wisata.

Baca juga: TKA Tendang Makanan Milik Karyawati Pabrik di Subang, Begini Faktanya

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa para WNA tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian.

Jhoni juga menyebut bahwa kedatangan WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk melakukan kepentingan esensial saja.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasonal, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com