Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, 4 Camat dan 1 Eks Camat Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/05/2021, 12:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di ligkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Salah satu tersangka adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Selain itu, Polri juga menetapkan tersangka empat camat dan satu mantan camat.

"Setelah melakukan pendalaman terhadap para pihak, dokumen, dan barang bukti yang didapat, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Polisi Tahan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain di Bareskrim Polri

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah:

1. Dupriono, Camat Pace.

2. Edie Srijato, Camat Tanjunganom

3. Hariyanto, Camat Berbek

4. Bambang, Subagio Camat Loceret

5. Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukamoro

Argo menerangkan, peran mereka memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Hasil penyelidikan, para camat memberikan sejumlah uang terkait mutasi dan promosi jabatan.

"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," tuturnya.

Tersangka lain adalah Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Baca juga: KPK-Polri Sita Rp 647,9 Juta dari Brankas Bupati Nganjuk

Peran Izza diduga turut serta melakukan perbuatan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

"Ini adalah ajudan Bupati Nganjuk, ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menyalurkan, penerima dari para camat, dia yang mengumpulkan dan lalu memberikan kepada Bupati Nganjuk," jelas Argo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, nilai setoran berbeda-beda.

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

"Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp 150 juta," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Harga Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Kepala Desa Rp 10-15 Juta

Kendati demikian, Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.

Sebab, kata dia, dari informasi yang diperoleh hampir semua perangkat desa di Nganjuk melakukan transaksi untuk mendapatkan jabatan.

"Kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," kata Agus.

"Informasinya, hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com