“Para pengelola wisata di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di setiap daerah untuk memastikan penerapan prokes oleh pengunjung,” imbuhnya.
Baca juga: Larangan Mudik, Jalan Lingkar Utara Tegal-Brebes Belum Dioperasionalkan
Hal itu, sebut dia, diklaim sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan tepat bagi banyak pihak, yaitu Covid-19 terkendali dan pemulihan ekonomi.
Lebih lanjut, Wiku menerangkan bahwa penerbangan charter akan dihentikan selama masa peniadaan mudik. Ini dilakukan guna mencegah importasi kasus.
“Para pekerja asing juga diminta untuk menunda kepulangan ke negara masing-masing selama masa pelarangan mudik ini,” jelasnya.
Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di berbagai pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Baca juga: Lima Hari Berlakunya Larangan Mudik, 259 Pemohon Ajukan SIKM di Kota Tangerang
“Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia untuk mematuhi prokes yang diatur dalam SE tersebut,” pesan Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.