JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengkritik sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya pertanyaan seputar agama.
Menurut dia, ada beberapa pertanyaan yang berpotensi cacat moral, bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pertanyaan yang dikritik khususnya pada melepas jilbab bagi muslimah, qunut, pernikahan beda agama, hingga yang mempertanyakan keislaman seseorang.
"Kegagalan asesor dalam menerjemahkan konsep wawasan kebangsaan justru berdampak pada pelanggaran HAM yang dijamin oleh konstitusi," kata Bukhori dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
"Sehingga, bisa dikatakan pelaksanaan asesmen ini cacat secara etika moral maupun konstitusi karena menyalahgunakan gagasan nasionalisme untuk mengintimidasi praktik keagamaan seseorang," sambung dia.
Baca juga: Lakpesdam PBNU Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Sengaja untuk Melemahkan KPK
Bukhori kemudian menjabarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seputar kebebasan beragama bagi setiap warga negara.
Anggota Komisi VIII DPR itu lantas menyinggung Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menerangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemudian, dia juga menyinggung Pasal 28l ayat (1) yang mengakui bahwa hak untuk beragama merupakan HAM.
"Bagaimana mungkin ada lembaga negara mengkhianati amanat dari negara itu sendiri? Ironis," ujarnya.
Lebih lanjut, Bukhori mempertanyakan keabsahan hasil asesmen. Ia mengatakan, antara tajuk asesmen dan muatan soal seakan tidak sinkron.
Bahkan, ada sejumlah pertanyaan yang dinilainya janggal karena tidak relevan dengan nilai kebangsaan dan cenderung tendensius.
"Model TWK ini seperti jauh panggang dari api. Wawasan kebangsaan tidak bisa diujikan dengan model soal yang terindikasi membenturkan antara kelompok satu dengan yang lainnya," nilai dia.
"Apalagi, hingga mengadu nilai kebangsaan dengan nilai keagamaan," lanjutnya.
Baca juga: Koalisi Kebebasan Beragama Minta Ketua KPK Batalkan Hasil TWK
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini meminta KPK dan BKN selaku penyelenggara tes untuk menganulir hasil asesmen TWK.
"Demi kemaslahatan lembaga dan publik, lebih baik dibatalkan saja hasilnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini belum ada keputusan pasti tentang status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos dalam asesmen TWK.
Direktur Sosialiasasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Supradpdiono menyebut bahwa sejumlah pegawai KPK yang tak lolos saat ini diketahui sedang mengungkapkan sejumlah kasus besar.
Seperti penyidik senior Novel Baswedan yang sedang terlibat dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan penyidik Andre Nainggolan yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos).
Giri juga mengatakan bahwa sembilan pegawai KPK yang tidak lolos menduduki jabatan sebagai kepala satuan tugas (kasatgas).
Polemik terkait dengan hasil TWK saat ini, lanjut Giri, akan berpengaruh dalam upaya penanganan kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang dijalani oleh KPK.
“Tapi, saya yakin dengan common sense yang ada dari sembilan kasatgas yang ada pasti membahayakan kelangsungan dan penanganan kasus tersebut,” jelas Giri, Sabtu (8/5/2021).
Baca juga: Pukat UGM Sebut Tak Ada Korelasi antara TWK dan Profesionalisme Pegawai KPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, KPK akan menyampaikan keputusan atas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pimpinan KPK akan menyampaikan keputusan tersebut kepada orang yang bersangkutan.
“Kebijakan terhadap 75 TMS akan disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada yang bersangkutan,” ucap Bima kepada Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Bima menegaskan, keputusan itu akan disampaikan setelah KPK berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Menurut dia, keputusan itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat pimpinan KPK yang akan menjelaskan setelah berkoordinasi dengan Kemenpan (RB) dan BKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima menuturkan, hasil TWK sudah jelas menyimpulkan ada pegawai yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Keputusannya sudah jelas yang MS dan TMS. Itu hasil tes IMB68 yang valid,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.