Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2021, 08:00 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bakal tiba di Jakarta pada hari ini, Selasa (11/5/2021) pagi.

Novi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Senin (10/5/2021).

Adapun praktik jual beli jabatan tersebut terungkap hasil kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Harga Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Kepala Desa Rp 10-15 Juta

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan Bareskrim Polri bakal mengadakan konferensi pers terkait perkembangan perkara Bupati Ngajuk pada pukul 10.00 WIB.

"Kami seizin Pak Kabareskrim akan menginformasikan pada saat rombongan ataupun tim yang ada di Nganjuk dengan bawa tersangka dan barang bukti merapat," kata Djoko dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

Djoko mengatakan, lambatnya Bupati Nganjuk dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut akibat terkendala pembatasan transportasi di masa Lebaran.

Ia menyebut, Novi tidak bisa dibawa menggunakan pesawat ataupun kereta api akibat pembatasan tersebut.

Baca juga: Bupati Nganjuk Tersangka dan Kasusnya Ditangani Polri, Ini Penjelasan Kabareskrim

"Pesawat sama kereta api enggak ada. Jadi kita melewati darat dan safety itu yang pertama," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyebut perkembangan perkara jual beli jabatan akan dijelaskan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa setelah melewati komunikasi dan koordinasi dengan KPK, kasus lelang jabatan tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.

Salah satu alasannya,kata dia, yakni Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas 'rumputnya lebih tinggi' sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus.

Disisi lain, Agus mengakui bahwa KPK telah lebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan yaitu pada 13 April. Sedangkan Bareskrim baru menerbitkan pada 16 April.

Akan tetapi, menurut dia, penyelesaian perkara ini di Bareskrim merupakan bentuk kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Ini juga adalah semangat koordinasi dan kerjasama yang memang terbangun menjadikan Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ucap Agus.

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, Jual Beli Jabatan, dan Kerja Sama KPK-Polri

Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tim Ganjar Ajak Jokowi Diskusi soal Visi, Arsjad Rasjid: 'Dirut' yang Mau Pensiun Paling Ngerti

Tim Ganjar Ajak Jokowi Diskusi soal Visi, Arsjad Rasjid: "Dirut" yang Mau Pensiun Paling Ngerti

Nasional
Tak Hadiri Penutupan Rakernas IV PDI-P, Ganjar Disebut Sedang Tugas Bersama Oso Hanura

Tak Hadiri Penutupan Rakernas IV PDI-P, Ganjar Disebut Sedang Tugas Bersama Oso Hanura

Nasional
Ketua TPN Ajak Kader PDI-P Kampanyekan Ganjar dengan Asyik dan Humanis

Ketua TPN Ajak Kader PDI-P Kampanyekan Ganjar dengan Asyik dan Humanis

Nasional
Mahfud Minta KPK Kejar Pihak yang Berupaya Lenyapkan Bukti Dokumen di Kementan

Mahfud Minta KPK Kejar Pihak yang Berupaya Lenyapkan Bukti Dokumen di Kementan

Nasional
Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot Jokowi

Menpora Dito Ariotedjo Tak Masalah jika Dicopot Jokowi

Nasional
Arsjad Rasjid Ibaratkan Pimpin TPN Ganjar Mendirikan 'Start Up'

Arsjad Rasjid Ibaratkan Pimpin TPN Ganjar Mendirikan "Start Up"

Nasional
Hasto Akui PDI-P Turut Lirik Gibran Jadi Cawapres Ganjar

Hasto Akui PDI-P Turut Lirik Gibran Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Mahfud: Di Rumah Dinas Saya Enggak Ada Senjata-senjata

Mahfud: Di Rumah Dinas Saya Enggak Ada Senjata-senjata

Nasional
Ganjar Bertolak ke Surabaya, Hasto Sebut Bertemu Orang Khusus dan Spesial

Ganjar Bertolak ke Surabaya, Hasto Sebut Bertemu Orang Khusus dan Spesial

Nasional
Pertamina Teruskan Jejak Percepatan Energi Terbarukan Kampung Keberagaman Merbabu Asih Cirebon

Pertamina Teruskan Jejak Percepatan Energi Terbarukan Kampung Keberagaman Merbabu Asih Cirebon

Nasional
Muhaimin soal KPK Usut Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Silakan KPK, Polisi, Kejaksaan, Bergerak...

Muhaimin soal KPK Usut Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo: Silakan KPK, Polisi, Kejaksaan, Bergerak...

Nasional
Ditanya Peluang Duet dengan Ganjar, Prabowo Acungkan Jempol

Ditanya Peluang Duet dengan Ganjar, Prabowo Acungkan Jempol

Nasional
Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M

Menpora Dito Ariotedjo Hormati Kejagung yang akan Usut Dugaan Aliran Rp 27 M

Nasional
Muhaimin: Berkas Pendaftaran Saya dan Mas Anies Lengkap, Tinggal Berangkat

Muhaimin: Berkas Pendaftaran Saya dan Mas Anies Lengkap, Tinggal Berangkat

Nasional
Megawati akan Tutup Rakernas IV PDI-P Minggu Siang, Ini Bocoran Keputusannya

Megawati akan Tutup Rakernas IV PDI-P Minggu Siang, Ini Bocoran Keputusannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com