Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Kemensos Bantah Terima Fee Bansos, Mengaku Hanya Dibelikan Cincin Akik

Kompas.com - 11/05/2021, 07:52 WIB
Tatang Guritno,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin tidak mengakui dakwaan bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait fee dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

"Apa saudara pernah menerima uang dari Matheus Joko Santoso atau Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar?" tanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5/2021) dikutip dari Antara.

"Tidak," jawab Pepen merespons dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya, yakni menerima uang fee Rp 1 miliar dari dana bansos.

Namun, Pepen mengakui bahwa ia menerima barang berupa cincin akik dari Adi Wahyono.

"Apakah saudara pernah terima barang atau hadiah?" tanya Hakim Damis melanjutkan.

"Beliau bayarkan cincin akik saya," ungkap Pepen.

Baca juga: Sekjen Kemensos Mengaku Diberi Sepeda Brompton, Bantah Terima Fee Bansos Covid-19

Adapun Adi Wahyono adalah Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020 , dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-November 2020.

Terkait cincin akik, Pepen melanjutkan, bahwa Adi Wahyono membayarkan Rp 50 juta dari total harga cincin Rp 60 juta.

Selain itu, Pepen juga mengaku bahwa Adi Wahyono juga memberikan padanya satu unit sepeda Brompton.

"Saya pikir pembagian inventaris, tapi tidak ada label milik negara," katanya.

Saat ini sepeda itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pepen juga mengklaim bahwa dirinya sempat ditawari sejumlah uang oleh Adi Wahyono, namun ia menolaknya.

"Saya tolak uang itu karena saya tidak mau, saat itu akan diserahkan Pak Adi di ruangan saya," sebutnya.

Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara

Sebagai informasi, Pepen didatangkan menjadi saksi atas dugaan penerimaan fee dana bansos eks Menteri Sosial Juliari Batubara Rp 32,48 miliar.

Dalam dakwaan yang diberikan JPU, Juliari disebut menerima uang tersebut dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Pengumpulan uang tersebut dilakukan Juliari melalui dua anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono.

Adapun uang tersebut digunakan Juliari untuk dirinya sendiri, sejumlah kegiatan Kemensos serta diduga mengalir untuk pejabat di Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.

Diketahui dua penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com