Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Bupati Nganjuk, Jual Beli Jabatan, dan Kerja Sama KPK-Polri

Kompas.com - 11/05/2021, 07:49 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual bali jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (10/5/2021).

Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Harga Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Kepala Desa Rp 10-15 Juta

“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Uang tunai dan ponsel

Dit Tipidkor Bareskrim Polri, kata Djoko, mengamankan uang tunai sebesar Rp 647, 9 juta dalam kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman.

“Uang itu dari brankas pribadi Bupati Nganjuk,” ucap Djoko. 

Selain itu, Bareskrim juga mengamankan delapan unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Djoko mengatakan, selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka lain yakni Camat Pace bernama Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro bernama Edie Srijato, dan Camat Berbek bernama Haryanto.

Baca juga: Saat PKB dan PDI-P Tak Akui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai Kader

Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret, Bambang Subagio; Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

“Penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.

Bareskrim Polri

Setelah bersama-sama KPK melakukan operasi tangkap tangan, Bareskrim Polri bakal melanjutkan penyidikan kasus ini.

Hal itu dilakukan setelah melewati proses komunikasi dan koordinasi yang mencapai kesepakatan bahwa kasus di Nganjuk tersebut ditangani Polri.

Salah satu alasannya, menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, karena Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

Baca juga: KPK: OTT Bupati Nganjuk Hasil Kerja Sama dengan Bareskrim Polri

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas 'rumputnya lebih tinggi' sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus.

Agus pun mengakui bahwa KPK terlebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan yaitu pada 13 April, sedangkan Bareskrim baru menerbitkan pada 16 April.

Kendati demikian, ia mengatakan, penyelesaian perkara ini di Bareskrim merupakan bentuk kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Ini juga adalah semangat koordinasi dan kerjasama yang memang terbangun menjadikan Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ucap Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, sebelum OTT dilakukan, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur pada akhir Maret 2021.

Baca juga: Dua Bupati Nganjuk Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan, Pukat UGM: Tidak Ada Perbaikan yang Berarti

Tim Pengaduan Masyarakat KPK, kata dia, menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud.

“Selanjutnya unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut.” kata Lili.

Lili pun mengatakan, untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat, dilakukan koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri sebanyak 4 kali.

Dalam koordinasi itu dicapai kesepakatan bahwa akan dilakukan kerja sama untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dimaksud baik terkait dengan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan.

Bareskrim Mabes Polri dan KPK juga akan melakukan penyelidikan di mana KPK akan support penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus dimaksud.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim Polri

“Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan bersama oleh tim gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri,” kata Lili.

“Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” ucap dia.

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com