Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/05/2021, 21:38 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pauliene Maria Lumowa dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group ini dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Agung Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI, Ini Rincian Pihak-pihak yang Diperkaya Maria Lumowa Menurut JPU

JPU juga menuntut agar Maria membayar uang pengganti Rp 185,822 miliar yang bila tidak sanggup membayarnya harus menjalani 10 tahun penjara.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti 185,822 miliar (Rp) jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang. Dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur jaksa Sumidi menambahkan.

Dalam perkara ini Maria dituntut dengan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 atau jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua adalah pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan aset perusahaan sudah dilakukan penyitaan dalam perkara Adriwan Woworuntu," ungkap jaksa.

Baca juga: Polri: Maria Lumowa Kendalikan Gramarindo Group yang Menaungi 8 Perusahaan

Dalam dakwaan pertama, Maria terbukti menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Selanjutnya Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.

Baca juga: Kasus Pembobolan Bank BNI , Maria Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri hingga Korporasi Rp 1,2 Triliun

Pihak BNI 46 Kebayoran pun tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Roos Bank Swistzerland, Milik is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd.

Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seperti dokumen yang diajukan.

Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Setiap pencairan L/C kredit, Maria memberi jatah ke pejabat BNI 46 Kebayoran Baru yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.

Baca juga: Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra

Atas pengajuan tersebut selanjutnya diberikan keputusan persetujuan untuk dikeluarkan pembayaran oleh pejabat-pejabat Bank BNI.

Setelah uang kredit L/C dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team.

Dana tersebut digunakan untuk membeli saham sebesar 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan; membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS serta mentransfer uang ke rekening miliknya.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1,2 triliun tepatnya Rp 1.214.468.422.331,43.

Atas uang tersebut, Maria memperkaya dirinya sendiri yaitu sebesar 2.709.554,1 dolar AS dan Rp 234.341.393, orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar serta perusahaan-perusahaan lain sehingga total-nya mencapai 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.

Sidang dilanjutkan pada Rabu, 19 Mei 2021 dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com