Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2021, 19:00 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/5/2021).

Bupati Nganjuk itu ditangkap KPK dalam kegiatan tangan atas dugaan korupsi lelang jabatan yang dilakukan bersama Bareskrim Polri.

Kemudian, penetapan tersangka terhadap Novi Rahman Hidayat dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers bersama KPK pada Senin sore.

Baca juga: Bupati Nganjuk Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Lelang Jabatan

Berdasarkan data yang diakses Kompas.com dalam situs web elhkpn.kpk.go.id milik KPK, Novi terakhir melaporkan harta kekayaan pada 27 April 2020 atau pada periodik 2019.

Novi memiliki 32 bidang tanah dan bangunan senilai Rp. 58.692.120.000 yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Kota Malang, Mojokerto, Kota Tanggerang, Jakarta Selatan, Kota Surabaya dan Kota Waringin Timur.

Ia juga memiliki transportasi dan mesin berupa tiga mobil dengan nilai Rp. 764.000.000

Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Novi Rahman Hidayat senilai Rp. 1.210.000.000 dan surat berharga senilai Rp 32.201.677.364 serta kas dan setara kas senilai Rp. 26.479.737.305.

Adapun sub total kekayaannya Bupati Nganjuk ini yakni Rp 119.347.534.669 dengan hutang Rp 2.450.000.000.

Sehingga, total harta kekayaannya Novi Rahman Hidayat yakni Rp 116.897.534.669.

Baca juga: Dua Bupati Nganjuk Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan, Pukat UGM: Tidak Ada Perbaikan yang Berarti

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan tangkap terhadap Bupati Nganjuk, merupakan kerja sama antara KPK dengan Polri.

Sedangkan, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," ucap Djoko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com