JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021).
“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk NRH (Novi Rahman Hidayat) dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Baca juga: Dua Bupati Nganjuk Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan, Pukat UGM: Tidak Ada Perbaikan yang Berarti
Djoko mengatakan, selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.
KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.
“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.
Baca juga: OTT KPK, Ketika Dua Bupati Nganjuk Jatuh di Lubang yang Sama
Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.