Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Setelah Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 10/05/2021, 15:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro setelah masa larangan mudik Lebaran.

Kebijakan ini rencananya diperpanjang selama 14 hari dan diterapkan di 30 provinsi. Sementara larangan mudik berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.

"PPKM mikro tahap kedelapan yaitu, 18-31 Mei, akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik, Kemenhub: Ada 14.751 Orang Lakukan Perjalanan Non-mudik

Adapun 30 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro saat ini yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

PPKM mikro kembali diperpanjang guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Airlangga menuturkan, saat ini terdapat 11 provinsi mengalami kenaikan kasus. Lima provinsi di antaranya mengalami peningkatan kasus yang cukup tajam.

"Dari 30 provinsi yang melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian dengan 5 provinsi yang meningkat cukup tajam," ujar Airlangga.

Baca juga: PPKM Mikro Diperluas hingga 30 Provinsi, Berikut Daftar hingga Aturannya

Lima provinsi yang dimaksud Airlangga yakni Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh dan Kalimantan Barat.

Ia menyebut, kenaikan ini terjadi karena masuknya pekerja migran ke Tanah Air.

Airlangga mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan (bed occupancy rate) di 7 provinsi meningkat menjadi lebih dari 50 persen.

Rinciannya, Sumatera Utara 63,4 persen, Riau 59,1 persen, Kepulauan Riau 59,9 persen, Sumatera Selatan 56,6 persen, Jambi 56,2 persen, Lampung 50,8 persen, dan Kalimantan Barat 50,6 persen.

"Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatera. Oleh karena itu Sumatera menjadi perhatian dari pemerintah," kata Airlangga.

Baca juga: PPKM Mikro 4-17 Mei 2021: Berlaku di 30 Provinsi hingga Detail Aturan Pembatasan

Tak hanya itu, lanjut Airlangga, selama 7 hari terakhir terjadi peningkatan mobilitas penduduk di sektor ritel, mal, dan toko bahan makanan. Peningkatan ini terjadi di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara, provinsi yang mobilitas penduduknya tetap rendah dalam 7 hari terakhir yakni Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

"Kepulauan Riau mobilitas rendah, namun karena adanya kedatangan PMI (pekerja migran Indonesia) maka ada kenaikan kasus," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com