Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Berskala Mikro Diperpanjang Setelah Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 10/05/2021, 15:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro setelah masa larangan mudik Lebaran.

Kebijakan ini rencananya diperpanjang selama 14 hari dan diterapkan di 30 provinsi. Sementara larangan mudik berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.

"PPKM mikro tahap kedelapan yaitu, 18-31 Mei, akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Hari Ketiga Larangan Mudik, Kemenhub: Ada 14.751 Orang Lakukan Perjalanan Non-mudik

Adapun 30 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro saat ini yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

PPKM mikro kembali diperpanjang guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Airlangga menuturkan, saat ini terdapat 11 provinsi mengalami kenaikan kasus. Lima provinsi di antaranya mengalami peningkatan kasus yang cukup tajam.

"Dari 30 provinsi yang melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian dengan 5 provinsi yang meningkat cukup tajam," ujar Airlangga.

Baca juga: PPKM Mikro Diperluas hingga 30 Provinsi, Berikut Daftar hingga Aturannya

Lima provinsi yang dimaksud Airlangga yakni Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh dan Kalimantan Barat.

Ia menyebut, kenaikan ini terjadi karena masuknya pekerja migran ke Tanah Air.

Airlangga mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan (bed occupancy rate) di 7 provinsi meningkat menjadi lebih dari 50 persen.

Rinciannya, Sumatera Utara 63,4 persen, Riau 59,1 persen, Kepulauan Riau 59,9 persen, Sumatera Selatan 56,6 persen, Jambi 56,2 persen, Lampung 50,8 persen, dan Kalimantan Barat 50,6 persen.

"Ini terutama kenaikan memang terjadi di Sumatera. Oleh karena itu Sumatera menjadi perhatian dari pemerintah," kata Airlangga.

Baca juga: PPKM Mikro 4-17 Mei 2021: Berlaku di 30 Provinsi hingga Detail Aturan Pembatasan

Tak hanya itu, lanjut Airlangga, selama 7 hari terakhir terjadi peningkatan mobilitas penduduk di sektor ritel, mal, dan toko bahan makanan. Peningkatan ini terjadi di Maluku Utara, Bengkulu, dan Sulawesi Tenggara.

Sementara, provinsi yang mobilitas penduduknya tetap rendah dalam 7 hari terakhir yakni Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

"Kepulauan Riau mobilitas rendah, namun karena adanya kedatangan PMI (pekerja migran Indonesia) maka ada kenaikan kasus," kata Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com