Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Selama Masa Larangan Mudik Tak Perlu Surat Izin

Kompas.com - 10/05/2021, 14:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut bahwa orang yang hendak menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei, tak perlu surat izin perjalanan.

Hal ini ia sampaikan menyusul aturan pemerintah yang membolehkan transportasi umum tetap melayani masyarakat di wilayah aglomerasi selama masa larangan mudik.

"Kembali ditegaskan bahwa antar-wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Kemenhub: Selama Larangan Mudik, Transportasi Umum di Wilayah Aglomerasi Boleh Beroperasi

Terkait larangan mudik, Airlangga mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus melakukan pemantauan di titik-titik perbatasan antar wilayah.

Berdasarkan operasi ketupat yang dilakukan Polri, sejak awal masa larangan mudik atau 6 Mei 2021 sudah ada 113.694 kendaraan yang diperiksa.

Hasilnya, 41.097 kendaraan dikenai sanksi putar balik, dan 346 kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran travel gelap.

Polri juga melakukan pengetesan Covid-19 secara acak terhadap orang yang menempuh perjalanan selama masa laeangan mudik.

Baca juga: Polri: Hari Pertama Larangan Mudik, 23.573 Kendaraan Diminta Putar Balik

Dari 6.742 orang yang dites, sebanyak 4.123 di antaranya dinyatakan positif virus corona.

"Dan dilakukan isolasi mandiri 1.686 orang dan dirawat 75 orang," ucap Airlangga.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, transportasi umum di wilayah aglomerasi tetap bisa melayani masyarakat selama masa pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Hanya saja, pelayanan tersebut dilakukan secara terbatas dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang," ujar Adita dalam siaran pers bersama antara Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (7/5/2021).

"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan (aglomerasi) dengan pembatasan," kata dia.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Singgung Pemerintah yang Larang Masyarakat Mudik tetapi Izinkan WNA Masuk

Artinya, lanjut Adita, baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api tetap melayani masyarakat.

Namun, pelayanan transportasi itu dilakukan dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com